Kasus Imam Masykur

Hari Ini Ibu Imam Masykur Temui Hotman Paris di Kopi Johny Minta Keadilan, Ini Kata Hotman Paris

Lebih lanjut Daud menjelaskan, dalam pertemuan itu, Fauziah meminta kepada Hotman Paris untuk mengadvokasi kasus yang menimpa anak kandungnya itu.

|
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Taufik Hidayat
SERAMBINEWS.COM/HO
Fauziah (47), ibu kandung Imam Masykur (25) didampingi Anggota DPD RI H Sudirman (Haji Uma) dan tim kuasa hukum dari Aceh temui Hotman Paris di Kopi Johny, Kelapa Gading Timur, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Selasa (5/9/2023). 

Hotman Paris minta tersangka dikenakan pasal 340

Sementara itu, Hotman Paris dalam konferensi pers tersebut meminta penyidik Pomdam Jaya menerapkan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana untuk menjerat pelaku pembunuhan terhadap Imam Masykur (25) warga Aceh di Jakarta.

Pasalnya, sebelum membunuh, pelaku meminta tebusan uang sebesar Rp 50 juta dan jika tidak diberikan, maka korban akan dibunuh dan jasadnya dibuang ke sungai.

Faktanya, korban ditemukan tewas dan mayatnya dibuang ke sungai, dan ditemukan di Bendung Curug, Desa Curug, Kecamatan Klari, Karawang, Jawa Barat.

“Ini pembunuhan berencana,” terang Hotman dalam konferensi pers di Kopi Jhony, Jakarta, Selasa (5/9/2023), dikutip dari siaran Youtube Kompas.com.

Saat ini, kabarnya penyidik menerapkan Pasal 351 tentang penganiayaan mengakibatkan kematian terhadap tiga pelaku pembunuhan yang seluruhnya oknum TNI.

“Jika merujuk ke pernyataan Panglima TNI Laksmana Yudo Margono, harusnya ini masuk ke pembunuhan berencana.

Dimana, ancaman maksimalnya hukuman mati,” terang Hotman didampingi pengacara asal Aceh, Ridwan Hadi.

Pada konferensi pers itu turut dihadiri Fauziah, ibu almarhum Imam Masykur. Ibu korban berkali-kali meminta agar keadilan ditegakan.

Baca juga: Didampingi Haji Uma, Ibunda Imam Masykur Temui Hotman Paris, Ini Daftar Pengacara

“Hukum pelaku maksimal hukuman mati, itu setimpal dengan perbuatannya,” terang Fauziah.

Hotman Paris sendiri telah resmi menjadi kuasa hukum ibunda Imam Masykur.

Anggota DPD RI, H Sudirman atau Haji Uma dan Staf Khususnya Muhammad Daud saat mendampingi Fauziah (47) ibunda Imam Masykur (35) saat bertemu dengan pengacara kondang Hotman Paris di Kopi Johny, Kelapa Gading Timur, Kelapa Gading, Jakarta Utara pada Rabu (5/9/2023). (FOR SERAMBINEWS.COM)


Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Didampingi Haji Uma, Ibunda Imam Masykur Temui Hotman Paris, Ini Daftar Pengacara, https://aceh.tribunnews.com/2023/09/05/didampingi-haji-uma-ibunda-imam-masykur-temui-hotman-paris-ini-daftar-pengacara.
Anggota DPD RI, H Sudirman atau Haji Uma dan Staf Khususnya Muhammad Daud saat mendampingi Fauziah (47) ibunda Imam Masykur (35) saat bertemu dengan pengacara kondang Hotman Paris di Kopi Johny, Kelapa Gading Timur, Kelapa Gading, Jakarta Utara pada Rabu (5/9/2023). (FOR SERAMBINEWS.COM) Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Didampingi Haji Uma, Ibunda Imam Masykur Temui Hotman Paris, Ini Daftar Pengacara, https://aceh.tribunnews.com/2023/09/05/didampingi-haji-uma-ibunda-imam-masykur-temui-hotman-paris-ini-daftar-pengacara. (FOR SERAMBINEWS.COM)

Dalam kesempatan jumpa pers di Kelapa Gading tersebut, tim Hotman Paris yakni Putri Maya Rumanti juga menunjukkan surat kuasa yang sudah ditandatangani oleh sejumlah pengacara.

Surat kuasa tersebut tertera nama Hotman Paris Hutapea, Nurbani Jamh, Frank Hutapea, Noor Akhmad Riyadhi, Yefikha, Oktavianus Wijaya Sakti, Hana Pertiwi, Fista Sambuari, Nadzir Rahmad Muhammad Al Amin, Indra Haposan Sihombing, Tasia Winona dan Gregorius Bramantyo Adhinugraha.

Ada juga Putri Maya Rumanti, Sartika Dwi Piscessa, Parmita Amelia, Dewi Intan, Yustinus Stein Siahaan, Dhea Arrum Sasqia Putri, Putri Tasya Fabyolla.

Selain deretan nama tersebut, Fauziah juga memiliki kuasa hukum asal Aceh, yakni Yusi Muharnina, Ridwan Hadi, Putra Safriza, dan Yola.

Baca juga: Pakar Hukum Duga Ada Kejahatan Sistematis di Kasus Pembunuhan Imam Masykur: Seperti Perkara Sambo

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved