Kasus Imam Masykur

Hotman Paris Tak Percaya Hasil Visum Jasad Imam Masykur: Jelas Ada Penyiksaan, Jangan Melenceng

Hasil visum jasad Imam Masykur yang dikeluarkan RS tersebut membuat Hotman Paris Hutapea sedikit kebingungan dan heran.

|
Editor: Faisal Zamzami
SERAMBINEWS.COM/HO
Fauziah (47), ibu kandung Imam Masykur (25) didampingi Anggota DPD RI H Sudirman (Haji Uma) dan tim kuasa hukum dari Aceh temui Hotman Paris di Kopi Johny, Kelapa Gading Timur, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Selasa (5/9/2023). 

"Tapi kan jenazah diambil dari sungai?" kata Hotman sambil mengernyitkan dahi.

"Iya, diangkat dari sungai, dibawa ke rumah sakit, divisum, hasilnya ini (asfiksia)," ucap Putri.

"Bagaimana bisa tahu sesak napas kalau sudah dalam air? Hah? Logikanya di mana sih?" pungkas Hotman.

Baca juga: VIDEO - Ibunda Imam Masykur Korban Oknum Paspampres Jumpai Pengacara Hotman Paris di Kopi Johny

Yuni Sang Kekasih Sempat Lihat Jasad Imam Masykur di RS, Temukan Lubang di Dada Kiri Korban

Calon tunangan Imam Masykur (25), Yuni Maulida (23) sempat melihat langsung jenazah kekasihnya itu di salah satu rumah sakit Karawang, Jawa Barat.

Saat melihat jasad Imam, Yuni menemukan sebuah luka dengan kondisi berlubang di dada kiri Imam.

"Kalau waktu yang saya lihat, kondisi jenazah waktu di Karawang, itu posisi kepala almarhum ada luka. Terus, di sini ada juga luka di badan (dada) sebelah kiri," kata Yuni dalam jump pers di kawasan Kelapa Gading Timur, Kelapa Gading, Jakarta Utara pada Selasa (5/9/2023).

Kendati demikian, Yuni mengaku tidak mengetahui luka tersebut disebabkan karena apa.

Salah satu kuasa hukum keluarga Imam, Putra Safriza, menduga lubang itu adalah luka bekas senjata.

"Ya seperti bekas luka tusukan atau tembakan," ucap Putra.

"Di sebelah kiri, ada bolongnya. Pokoknya ada lubangnya, ada lubangnya," timpal Yuni.

Baca juga: Hari Ini Ibu Imam Masykur Temui Hotman Paris di Kopi Johny Minta Keadilan, Ini Kata Hotman Paris

Hotman Paris: Pembunuhan Imam Masykur Harus Gunakan Pasal 340, Pembunuhan Berencana

 

 Hotman Paris Hutapea meminta penyidik Pomdam Jaya menerapkan Pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana untuk menjerat pelaku pembunuhan terhadap Imam Masykur (25) warga Aceh di Jakarta.

Pasalnya, sebelum membunuh, pelaku meminta tebusan uang sebesar Rp 50 juta dan jika tidak diberikan, maka korban akan dibunuh dan jasadnya dibuang ke sungai.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved