Sudah Tahu Pil Ekstasi, Pria Ini Nekat Terima Tawaran Jadi Perantara, Dibayar Rp1,5 Juta:Diciduk BNN

Akibat ulahnya menjadi perantara jual beli narkotika itu, dirinya pun dijatuhkan vonis 9 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Editor: Agus Ramadhan
TribunBali
Ilustrasi narkotika jenis pil ekstasi. 

Setibanya di jalan Simpang Bingung, terdakwa bertemu Pandu dan mengambil paket yang dimaksud sembari menerima uang sebesar Rp 1,5 juta.

Terdakwa kemudian pergi ke loket ekspedisi di Jalan Rajawali Sakti Kota Pekanbaru.

Baca juga: Kasus 1.000 Pil Ekstasi di Lhokseumawe, Tersangka Jual Seharga Rp 80 Ribu

Saat terdakwa menyerahkan peket tersebut, petugas ekspedisi lalu menanyakan perihal isi dalam paket tersebut.

Terdakwa berdalih dengan mengatakan "makanan basah,”.

Keesokan harinya sekira pukul 12.30 WIB, terdakwa dihubungi oleh Hebdrik melalui telpon dan menyuruhnya untuk menjemput paket berisi AKI di Jalan Riau.

Sebelum terdakwa pergi menjemput paket tersebut, ia mampir ke jasa ekspedisi untuk menanyakan status paket yang dikirimkannya kemarin.

Pada saat terdakwa bertanya kepada petugas ekspedisi, tiba-tiba terdakwa dihampiri oleh beberapa orang laki-laki berpakaian preman.

Ternyata mereka adalah petugas BNN Riau dan langsung mengamankan terdakwa.

Informasi ditemukan adanya pil ekstasi ini setelah menerima laporan dari petugas kargo Bandara Sultan Syarif Kasim II (SKK II) Pekanbaru.

Di mana petugas menemukan sebuah paket berbungkus kardus makanan ketan talam durian yang didalamnya berisikan satu kotak kue.

Di dalam kota kue tersebut terdapat satu plastik yang dibalut lakban yang berisi 8 plastik klep ukuran sedang yang masing-masing berisikan 100 butir narkotika jenis pil ekstasi. (Serambinews.com/Internship-Dedek Sumarnim)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved