Sudah Tahu Pil Ekstasi, Pria Ini Nekat Terima Tawaran Jadi Perantara, Dibayar Rp1,5 Juta:Diciduk BNN

Akibat ulahnya menjadi perantara jual beli narkotika itu, dirinya pun dijatuhkan vonis 9 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Editor: Agus Ramadhan
TribunBali
Ilustrasi narkotika jenis pil ekstasi. 

Sudah Tahu Pil Ekstasi, Pria Ini Nekat Terima Tawaran Jadi Perantara, Dibayar Rp1,5 Juta: Diciduk BNN

SERAMBINEWS.COM, PAKANBARU – Seorang perantara jual beli narkotika jenis pil ekstasi, Febri Purnama (31), kini harus mendekam di penjara akibat perbuatannya itu.

Warga Kelurahan Tampan, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru itu ditangkap oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Riau saat sedang berada di loket jasa pengiriman barang.

Ternyata, Febri hendak mengirimkan barang haram 800 butir pil ekstasi kepada seseorang di Bekasi melalui jasa ekspedisi.

Ia diperintahkan oleh temannya untuk melakukan pekerjaan tersebut dengan upah Rp 1,5 juta.

Akibat ulahnya menjadi perantara jual beli narkotika itu, dirinya pun dijatuhkan vonis 9 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Baca juga: Transaksi Pil Ekstasi di Warkop

Dalam putusan nomor 796/Pid.Sus/2023/PN Pbr yang dibacakan pada Selasa (5/9/2023), hakim ketua Daniel Ronald menyatakan terdakwa Febri tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram.

Hal itu sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Primair melanggar Pasal 114 ayat (2) UU.RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun dan pidana denda sejumlah Rp. 1 miliyar,” bunyi putusan tersebut.

Kronologis Kejadian

Kejadian bermula pada Senin (8/5/2023) sekira pukul 14.30 WIB, saat itu terdakwa Febri dihubungi oleh temanya, Hendrik (DPO).

Hendrik mengatakan kepada terdakwa  “Bro jemput pil ektasi yang sudah di paket dalam bentuk kotak kardus makanan kepada Pandu yang sudah menunggu di Ssimpang Bingung Pekanbaru,”

Hendrik kemudian meminta terdakwa mengirimkan paket tersebut ke Bekasi sesuai alamat yang tertera di paket tersebut menggunkan jasa ekspedisi.

Lalu Hendrik menjanjikan upah sebesar Rp 1,5 juta, yang mana uang tersebut sudah dititipkan pada Pandu.

Sekira pukul 14.30 WIB, terdakwa pergi dengan sepeda motor sesuai perintah Hendrik.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved