Berita Banda Aceh

Dua Sejoli di Banda Aceh Ditangkap karena Ikhtilath di Bengkel Mobil, Ngaku Sudah Lakukan Hal Ini

Mereka ditangkap oleh warga karena berdua-duaan di dalam kamar sebuah bengkel mobil tanpa ikatan perkawinan yang sah.

Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Agus Ramadhan
TRIBUN MEDAN/HO
Foto hanya Ilustrasi dan tidak ada kaitannya dengan peristiwa. - Dua Sejoli di Banda Aceh Ditangkap karena Ikhtilath di Bengkel Mobil, Ngaku Sudah Lakukan Hal Ini 

Mereka menuju ke bengkel mobil dan doorsmer tempat Rahmad tinggal, di kawasan Gampong Keuramat, Banda Aceh.

Sesampainya di sana, Rahmad meminta Mesti untuk masuk ke dalam kamarnya yang berada di lantai dua.

Setelah memantau mengamati situasi disekitar, Rahmad juga ikut masuk ke dalam kamar.

Lalu keduanya makan nasi goreng di dalam kamar dan kemudian Rahmad mematikan lampur kamar.

Di dalam gelap, Mesti langsung membuka jilbab dan baju/jaket yang dia kenakan.

Sehingga kondisi Mesti hanya menggunakan pakaian dalam saja (setengah tanpa busana).

Sementara Rahmad juga sudah dalam kondisi setengah tanpa busana.

Karena hasrat dan nafsu birahi Rahmad sudah memuncak, dirinya langsung melakukan adegan layaknya suami istri di atas tempat tidur.

Sekira pukul 02.00 WIB datanglah beberapa orang warga, memperogoki Mesti dan Rahmad sedang berduaan di dalam kamar tanpa ikatan perkawinan yang sah.

Sehingga keduanya diamankan dan selanjutnya sekira pukul 09.00 WIB oleh Pihak Aparatur Gampong Keuramat menyerahkan mereka ke petugas Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Kota Banda Aceh, guna diproses hukum lebih lanjut.

Bahwa perbuatan Mesti dan Rahmat tanpa adanya ikatan perkawinan yang sah di dalam kamar tersebut telah melanggar Syariat Islam.

Perbuatan keduanya sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 25 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.

 

KEJADIAN SERUPA LAINNYA - Ikhtilath di Kafe, Honorer di Aceh dan Kekasihnya Dicambuk

Mahkamah Syar’iyah (MS) Tapaktuan menjatuhkan vonis terhadap terdakwa yang melakukan perbuatan jarimah (tindak pidana) ikhtilath (bermesraan) di kafe Kawasan Ujung Tanah, Samadua, Aceh Selatan.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved