Berita Banda Aceh

Dua Sejoli di Banda Aceh Ditangkap karena Ikhtilath di Bengkel Mobil, Ngaku Sudah Lakukan Hal Ini

Mereka ditangkap oleh warga karena berdua-duaan di dalam kamar sebuah bengkel mobil tanpa ikatan perkawinan yang sah.

Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Agus Ramadhan
TRIBUN MEDAN/HO
Foto hanya Ilustrasi dan tidak ada kaitannya dengan peristiwa. - Dua Sejoli di Banda Aceh Ditangkap karena Ikhtilath di Bengkel Mobil, Ngaku Sudah Lakukan Hal Ini 

Dua Sejoli di Banda Aceh Ditangkap karena Ikhtilath di Bengkel Mobil, Ngaku Sudah Lakukan Hal Ini

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Pasangan kekasih ditangkap karena kedapatan Ikhtilath atau berdua-duaan di dalam sebuah kamar tidur di bengkel mobil Banda Aceh.

Kedua pasangan tersebut yakni Rahmad Salam (21), warga Simeulue dan wanitanya, Mesti Melia Saridi (20), yang juga Simeulue.

Mereka ditangkap oleh warga karena berdua-duaan di dalam kamar sebuah bengkel mobil tanpa ikatan perkawinan yang sah.

Menurut pengakuan Rahmad dan Mesti, keduanya sudah sama-sama dalam keadaan setengah tanpa busana.

Kejadian penangkapan itu terjadi pada Selasa (13/6/2023) sekira pukul 02:00 WIB dini hari.

Selanjutnya warga menyerahkan mereka ke aparatur desa dan kemudian diserahkan ke Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh untuk di proses hukum.

Baca juga: Gadis di Aceh Akui Sudah Berzina dengan Pacar, Keluarga Syok dan Keberatan: Akhirnya Lapor Polisi

Ilustrasi
Ilustrasi (IST)

Setelah melalui serangkaian sidang, Majelis Hakim Mahkamah Syariyah Banda Aceh menyatakan keduanya bersalah telah melakukan Ikhtilath atau berdua-duaan tanpa ikatan perkawinan.

Keduanya divonis dalam putusan yang terpisah pada Kamis (7/9/2023).

Majelis Hakim yang dipimpin hakim ketua, Dra Rosnah Zaleha menjatuhkan hukuman cambuk sebanyak 25 kali cambukan kepada dua sejoli tersebut.

“Menjatuhkan ‘uqubat terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan ‘uqubat cambuk sebanyak 25 kali,” bunyi putusan tersebut.

Adapun Rahmad divonis lewat nomor putusan 28/JN/2023/MS.BNA dan Mesti dengan nomor putusan 29/JN/2023/MS.BNA.

Kronologis Kejadian

Kejadian pelanggaran Syariat Islam ini bermula pada Selasa (13/6/2023) sekira pukul 00.00 WIB.

Saat itu Rahmad Salam dengan menggunakan sepeda motornya menjemput kekasihnya, Mesti Melia Saridi di kos yang beralamat di Gampong Ruko, Kecamatan Syiah Kuala, Kota Banda Aceh.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved