Berita Banda Aceh
Dua Sejoli di Banda Aceh Ditangkap karena Ikhtilath di Bengkel Mobil, Ngaku Sudah Lakukan Hal Ini
Mereka ditangkap oleh warga karena berdua-duaan di dalam kamar sebuah bengkel mobil tanpa ikatan perkawinan yang sah.
Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Agus Ramadhan
Vonis itu dijatuhkan terhadap terdakwa Rio Taupik Saldi (26), seorang pegawai honorer atau kontrak, dan kekasihnya, Beria Putri Ghifari (24).
Vonis itu dibacakan oleh majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua, Muhammad Lukman Hakim SAg pada Selasa (14/3/2023).
Dalam amar putusan Nomor 3/JN/2023/MS.Ttn, hakim menyatakan terdakwa Rio Taufik Saldi dan terdakwa Beria Putri Ghifary, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah (tindak pidana) dengan sengaja melakukan jarimah ikhtilath.
Hal itu sebagaimana dalam dakwaan kedua penuntut umum melanggar Pasal 25 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
“Menjatuhkan ‘uqubat ta’zir kepada para terdakwa dengan ‘uqubat cambuk di depan umum masing-masing sebanyak 25 kali,” bunyi putusan tersebut.

Adapun kronologis kejadian bermula pada Sabtu (5/11/2022) sekira pukul 16.30 WIB saat terdakwa Rio menghubungi terdakwa Beria.
Rio mengatakan melalui aplikasi WhatsApp bahwa dia sudah berada di Tapaktuan, dan Beria kemudian membalas ‘okelah’.
Pada malam harinya, sekira pukul 20.00 WIB, terdakwa Rio pergi ke Warung Alot tujuan untuk minum-minum dan main game.
Di warung tersebut, ia terlibat selisih dengan pemilik warung berinsial RD alias A lot.
Di mana RD pergi meninggalkan warungnya sebentar, tetapi terdakwa Rio sudah mengambil minuman di dalam kulkas.
Sekitar lima menit kemudian, pemilik warung tersebut kembali dan mengatakan bahwa “malam ini ada razia”.
Lalu terdakwa membuka minuman yang diambil dalam kulkas tersebut dengan menggunakan giginya.
Melihat hal itu, pemilik warung menegur dengan ucapan, “Jangan buka tutup minuman itu dengan gigi, nanti gigimu patah, di situ ada pembuka tutup botolnya.
" Selanjutnya, pemilik warung RD duduk di teras bersama suaminya, di mana terdakwa Rio duduk bersama teman yang bernama Ilham.
Dalam obrolan tersebut, terdakwa Rio menanyakan pukul berapa razianya dan dijawab oleh Ilham, “Jam 20.30 WIB sampai jam 21.30 WIB.”
Banda Aceh
dua sejoli
Jarimah Ikhtilath
ikhtilat
bengkel mobil
Mahkamah Syariyah
Qanun Jinayat
cambuk
Serambi Indonesia
Serambinews
Jaga Kondusifitas, MPU Minta Pejabat di Aceh Tidak Pertontonkan Kesombongan |
![]() |
---|
Sambut Maulid Nabi, MPU Aceh Serukan Kumandang Shalawat di Masjid hingga Sekolah |
![]() |
---|
Gerhana Bulan Total Bakal Terjadi 7-8 September, Masyarakat Diimbau Laksanakan Sholat Sunah Khusuf |
![]() |
---|
Catat! Ada Gerhana Bulan Total Bakal Hiasi Langit Aceh pada 7-8 September Mendatang |
![]() |
---|
Demo Meluas, Aceh Kondusif Bukan Berarti Masyarakat tidak Peduli |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.