Buntut Kericuhan di Pulau Rempang Batam, 7 Warga Jadi Tersangka Pelemparan Bom Molotov ke Polisi

Tidak hanya bom molotov, para tersang melakukan aksi memukul dan melempar batu kepada petugas saat kericuhan terjadi.

Editor: Faisal Zamzami
DOK BP BATAM
Bentrok antara warga dan tim gabungan di Pulau Rempang, Galang, Batam, Kepulauan Riau (Kepri) akhirnya pecah. Ratusan orang yang mengaku masyarakat setempat memblokir jalan karena menolak masuknya tim gabungan yang hendak melakukan pengukuran lahan di Pulau Rempang tersebut. 

SERAMBINEWS.COM - Sebanyak tujuh warga ditetapkan tersangka karena melakukan aksi pelemparan bom molotov saat kerusuhan di Jalan Raya Pulau Rempang, Galang, Batam, Kepulauan Riau (Kepri).

Tidak hanya bom molotov, para tersang melakukan aksi memukul dan melempar batu kepada petugas saat kericuhan terjadi.

Pihak Polresta Barelang awalnya mengamankan delapan orang warga, namun satu orang telah dipulangkan karena tidak terbukti terlibat dalam aksi tersebut.

"Berdasarkan rekaman video amatir serta keterangan tersangka Farizal, yang bersangkutan hanya memvideokan kejadian saja. Tidak ada memukul maupun melempar batu kepada petugas," ungkap Kapolresta Barelang dalam keterangan yang diterima TribunBatam.id.

Ketujuh tersangka yaitu atas nama Roma, Jakarim, Martahan, As Arianto, Pirman, Farizal, Ripan ditetapkan sebagai tersangka.

Nugroho, menjelaskan saat situasi mulai tidak kondusif, tim terpadu menembakan gas air mata dan air dari mobil water cannon yang membuat kerumunan warga bercerai-berai dan membubarkan diri.

Dari situ, sejumlah tersangka memukul, melempari petugas dengan batu, membawa ketapel, parang hingga bom molotov.

Ia menjelaskan saat ini Polresta sudah mendirikan tujuh posko terpadu di wilayah Rempang.

Sejumlah posko terpadu itu di antaranya mulai dari Simpang Jembatan 4, Simpang Cate, Yayasan Yaa Bunaya.

Kemudian pintu masuk Pantai Melayu, Kedai Simpang Rezeki, Sungai Buluh Simpang Sembulang dan Kantor Camat Galang.

Para tersangka dijerat dengan pasal 212 KUHPidana dan atau Pasal 213 KUHPidana dan atau Pasal 214 KUHPidana.

Ancaman pidana paling lama tujuh tahun penjara menanti mereka.

Baca juga: VIDEO Tujuh Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka, Buntut Kericuhan di Pulau Rempang Batam

Sebelumnya diberitakan, Polresta Barelang mengamankan 8 orang yang diduga melawan petugas saat dilaksanakannya pembukaan Pemblokiran Jalan Raya Menuju Pulau Rempang, Galang, Batam, Kepulauan Riau (Kepri).

Para pelaku yang diamankan yakni Rizal, Roma, Jakarim, Firman, Anto, Boiran, Martahan Siahaan, dan Irfan Saputra.

Tidak hanya kedelapan orang ini, polisi juga menagamankan sejumlah barang bukti berupa bom molotov, ketapel, parang, dan batu.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved