Kasus Imam Masykur

Staf Ahli Haji Uma Sebut Keluarga tak Izinkan Yuni Maulizar Jadi Saksi Kasus Imam Masykur, Kenapa?

Daud diketahui selama ini mendampingi Haji Uma untuk terus mengadvokasi dan mengawal kasus Imam Masykur hingga keluarga mendapat keadilan.

Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Yeni Hardika
KOLASE SERAMBINEWS.COM
Staf Ahli Anggota DPD RI asal Aceh H Sudirman (Haji Uma), Muhammad Daud MSi (kiri) buka-bukaan alasan kenapa keluarga Yuni tak mengizinkan dia menjadi saksi. Ia berbincang bersama Mahmudi bin Abdurrahman atau akrab dikenal dengan Bang Rohid Eumpang Breuh (kanan). 

Daud menambahkan, penyelesaian kasus Imam Masykur tanpa adanya kesaksian Yuni akan menjadi tantangan yang berat.

Sebab, kata dia, Yuni merupakan salah satu saksi paling penting dalam kasus ini.

Ia mengatakan, sebelum jenazah Imam Masykur dilakukan autopsi si Yuni telah terlebih dahulu melihat jasad tunangannya itu.

Itu terjadi pada 19 Agustus 2023, di mana Yuni bersama ibunda Imam Masykur, Fauziah terbang ke Jakarta untuk melihat jenazah.

Sementara Fauziah tidak melihat jenazah anak tercintanya itu karena pingsan dan tak sanggup menahan kesedihannya.

“Jadi dia itu (Yuni) sudah melihat secara langsung jenazah Imam Masykur. Katanya ada lebam di wajah, bolong di bagian dada kiri Imam Masykur,” sebut Daud.

Dengan demikian, Yuni bisa memberikan kesaksiannya jika hasil autopsi dimanipulasi.

Kalau Yuni tidak mau lagi menjadi saksi, maka tidak akan ada yang membantah jika ada manipiulasi terhadap hasil autopsi, apalagi jika para pelaku juga tidak mau mengakui kejadian tersebut.

Yuni Mauliza menangis di peti mati Imam Masykur
Yuni Mauliza menangis di peti mati Imam Masykur (KOLASE SERAMBINEWS.COM)

Baca juga: Para Korban Selain Imam Masykur Mulai Bermunculan, Hubungi Hotman Paris: Mereka Ketakutan

“Tapi hari ini si Yuni malah dihujat. Siapa yang sekarang tidak marah coba?.

Perlu kalian tahu bahwa Yuni ini sudah dianggap seperti anak sendiri oleh Fauziah (ibunda Imam Masykur). Siapa yang akan tanggung jawab sekarang?,” tegas Daud.

Dia menegaskan, kesaksian Yuni akan berperan penting dalam pengungkapan kasus ini, dan pihak keluarga Imam Masykur dan kuasa hukumnya tidak memiliki banyak saksi yang bisa dihadirkan dalam persidangan nanti.

“Jadi para pelaku ini akan dikenakan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Jika saksi-saksi ini tidak cukup kuat, bagaimana mendapat keadilannya?. Jadi (pasal 340 KUHP) ini bisa gugur,” tegas Daud.

Oleh karena itu, dia meminta kepada warganet untuk tidak ‘sembrono’ menghujat seseorang tanpa berfikir apa permasalahan yang terjadi.

“Saya mohon kepada seluruh warga Aceh untuk tidak lagi menghujat (Yuni). Saya tegaskan, hujatan-hujatan ini akan menganggu proses advokasi kasus Imam Masykur ini. Bagi yang sudah hujat, segera minta maaf,” pungkas Muhammad Daud. (Serambinews.com/Agus Ramadhan)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved