Panglima TNI Larang Purnawirawan Pakai Atribut TNI untuk Kampanye, Perintahkan Turunkan Paksa
Yudo Margono melarang purnawirawan menggunakan penggunaan atribut TNI untuk berkampanye baik legislatif maupun lainnya.
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Panglima TNI Laksamana Yudo Margono melarang purnawirawan menggunakan penggunaan atribut TNI untuk berkampanye baik legislatif maupun lainnya.
Pernyataan itu Yudo sampaikan saat menjawab pertanyaan Panglima Komando Daerah Militer (Pangdam) Sriwijaya II Mayjen Yanuar Adil dalam Pengarahan Panglima TNI: Netralitas Pemilu dan Bimbingan Teknik Tindak Pidana Pemilu 2024.
Sedianya, Yanuar menceritakan di wilayahnya terdapat purnawirawan TNI yang maju sebagai calon anggota legislatif (Caleg).
“Tapi dia masih menggunakan atribut TNI. Di fotonya terpasang dengan menggunakan atribut lengkap,” ujar Yanuar dalam pertemuan di Mabes TNI Cilangkap, sebagaimana disiarkan di YouTube Puspen TNI, Selasa (12/9/2023).
Yanuar menyebut, pihak Dandim setempat sudah diminta agar menyampaikan ke Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) dan partai purnawirawan terkait.
Namun, sejauh ini belum ada tindak lanjut dari Panwaslu maupun partai mereka.
“Masih belum bereaksi tentang adanya baliho dari yang menggunakan atribut TNI,” tuturnya.
Menanggapi hal ini, Yudo mengatakan siapapun dilarang menggunakan atribut TNI, salah satunya seragam, untuk keperluan kampanye.
Fasilitas serta sarana dan prasarana, termasuk mobil dinas juga tidak diperbolehkan.
”Jadi untuk TNI yang mencalonkan legislatif, mencalonkan kampanye tidak boleh, tidak boleh menggunakan atribut TNI,” jawab Yudo.
Yudo mengatakan pihaknya bakal menerbitkan aturan yang melarang penggunaan atribut TNI untuk berkampanye.
Pada kesempatan itu, Yudo juga mengatakan kepada jajarannya, termasuk Kepala Badan Pembinaan Hukum (Kababinkum) TNi Laksamana Kresno Buntoro agar ketentuan itu segera diterbitkan.
“Ya nanti untuk itu, ini harus segera dikeluarkan memang,” tegas Yudo.
Sebelumnya, Panglima TNI mengingatkan para prajuritnya agar bersikap netral dalam masa pemilu.
Yudo melarang prajurit TNI memihak atau memberi dukungan kepada partai politik atau pasangan calon tertentu. Mereka juga dilarang memberikan fasilitas tempat maupun sarpras TNI sebagai sarana kampanye.
Warga Berebut Gali Emas di Sungai Eufrat yang Mengering, Benarkah Termasuk Tanda Kiamat? |
![]() |
---|
Kembali Meredup, Update Tebaru Harga Emas Antam Hari Ini Turun, 7 Agustus 2025 Dijual Segini |
![]() |
---|
Utang: Membangun Negeri atau Menyandera Masa Depan? |
![]() |
---|
Nazaruddin Dilantik Jadi Imum Mukim Lueng Bata, Disaksikan Wali Kota Banda Aceh |
![]() |
---|
Brigjen Pol Marzuki Ali Basyah Jadi Kapolda Aceh, Ini Harapan Anggota Komite I DPD RI Haji Uma |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.