Panglima TNI Larang Purnawirawan Pakai Atribut TNI untuk Kampanye, Perintahkan Turunkan Paksa
Yudo Margono melarang purnawirawan menggunakan penggunaan atribut TNI untuk berkampanye baik legislatif maupun lainnya.
Selain itu, prajurit maupun PNS TNI juga dilarang memberikan arahan kepada keluarganya, dan dilarang menanggapi hasil quick count (hitung cepat) pemilu. Komandan atau atasan juga harus menindak tegas prajurit TNI yang terbukti terlibat politik praktis.
“Prajurit atau PNS TNI yang mencalonkan diri sebagai calon legislatif, calon kepala daerah harus mengundurkan diri dari dinas TNI,” tutur Yudo.
Baca juga: VIDEO - Panglima TNI Kerahkan Satgas Polisi Militer ke Pulau Rempang Batam, Perkuat Prajurit
Panglima Perintahkan Bawahannya Turunkan Paksa Baliho Purnawirawan yang Nyaleg Pakai Atribut TNI
Panglima TNI Laksamana Yudo Margono memerintahkan bawahannya untuk menurunkan paksa baliho calon legislatif (caleg) purnawirawan yang tetap ngeyel menggunakan atribut TNI saat kampanye mereka.
Pernyataan itu Yudo sampaikan dalam Pengarahan Panglima TNI: Netralitas Pemilu dan Bimbingan Teknik Tindak Pidana Pemilu 2024, sebagaimana disiarkan dalam YouTube Puspen TNI, Selasa (12/9/2023).
Mulanya, Yudo menerima aduan dari Pangdam II Sriwijaya Mayjen Yanuar Adil bahwa di wilayahnya terdapat purnawirawan prajurit TNI yang menggunakan atribut lengkap untuk foto kampanye.
Yudo meminta jajarannya bertindak secara persuasif dan humanis, mengingatkan agar atribut TNI tidak digunakan untuk kampanye karena tidak dibolehkan oleh aturan yang ada.
“Bapak kan sudah pensiun, nah aturannya enggak boleh sehingga diturunkan,” ujar Yudo.
Namun, jika purnawirawan yang nyaleg itu mengabaikan imbauan yang diberikan, maka akan ditempuh upaya paksa.
“Nah sekali, dua kali, tiga kali anu (ngeyel), ya terpaksa. Bahwa, ‘Bapak diomongi dudu TNI kok ijek ngeyel ae’ (Bapak dibilangin bukan TNI kok masih saja ngeyel),” tutur Yudo.
Pada kesempatan tersebut, Yudo juga menanyakan persoalan penggunaan atribut lengkap TNI itu kepada Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Marsekal Muda TNI Agung Handoko.
Yudo menanyakan apakah secara hukum caleg maupun calon politisi yang ngeyel menggunakan atribut TNI bisa ditindak.
Menurut Yudo, pensiunan TNI tidak lagi berhak menggunakan atribut sebagaimana prajurit aktif.
“Nah dia karena pengin nyalon tadi menggunakan atribut TNI, seragam ngene (begini) terus dipasang buat kampanye?” tanya Yudo.
| Sosok Sheila Arika, Gadis Muda yang Dinikahi Kakek Tarman Mahar Cek Palsu Rp 3 M, Kini Suami Kabur |
|
|---|
| Usai Sentuh Level Tertinggi, Harga Emas di Banda Aceh Mulai Melandai, 10 Oktober 2025 Dijual Segini |
|
|---|
| VIRAL Pernikahan Kakek dengan Gadis Muda Mahar 3 M, Ternyata Cek Palsu, Pengantin Pria Kabur |
|
|---|
| Birokrasi, Elit, dan Masa Depan Lingkungan Aceh |
|
|---|
| Dr A Rani Usman MSi: Dari Pedalaman Aceh Timur Membangun Jaringan ke Negeri Tirai Bambu |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.