Berita Kriminal

Sempat Lari dari Kejaran Petugas, Dua Pemilik Narkotika Ini Akhirnya Mendekam 6,6 Tahun Penjara

Pada saat itu kedua pelaku sempat melarikan diri dari sergapan petugas, dan Eka membuang pil ekstasi dari genggaman tangannya ke jalan.

Editor: Agus Ramadhan
TribunBali
Ilustrasi narkotika jenis pil ekstasi. 

Sempat Lari dari Kejaran Petugas, Dua Pemilik Narkotika Ini Akhirnya Mendekam 6,6 Tahun Penjara

SERAMBINEWS.COM, PEKANBARU - Eka dan Yoga, dua pemuda di Kelurahan Rejosari, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru harus menjalani hari-harinya dibalik jeruji besi penjara.

Keduanya divonis penjara selama 6,6 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Pekanbaru karena terbukti bersalah memiliki narkotika jenis pil ekstasi seberat 4,05 gram.

Majelis Hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua, Salomo Ginting menyatakan Eka dan Yoga bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat tanpa hak dan melawan hukum menguasai narkotika golongan I bukan tanaman.

Hal itu sebagaimana dalam pasal 114 ayat (1) JO Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika.

"Menjatuhkan pidana kepada para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 6 tahun dan 6 bulan penjara dan denda sebanyak Rp. 1,82 Miliyar," bunyi putusan nomor 754/Pid.Sus/2023/PN Pbr , yang dibacakan pada Selasa (12/9/2023).

Baca juga: Kirim Narkotika Jenis Sabu Seberat 10,5 Kg, Pria Asal Bireuen Jadi Buronan Polisi

Hakim juga memutuskan bahwa jika terdakwa tidak membayar denda tersebut, maka wajib digantikan dengan pidana penjara selama 3 bulan penjara.

Kasus ini berawal dari terdakwa Eka menghubungi rekannya Yoga pada Kamis (2/3/2023) sekira pukul 23.00 WIB.

Pada saat itu terdakwa Eka mengatakan bahwa ia sedang loading obat (transaksi narkotika) di Jalan Satria, Kelurahan Rejosari, Kota Pekanbaru.

Lalu Eka menyuruh Yoga untuk menemaninya melakukan transaksi jual beli narkotika jenis pil ekstasi.

Segera Yoga menuju ke Jalan dengan menggunakan sepeda motor.

Sesampainya di tempat tujuan, Yoga melihat Eka mempersiapkan 9 butir narkotika jenis pil ekstasi warna cokelat.

Pil tersebut sebelumnya telah dipesan oleh Eka.

Baca juga: Kedapatan Miliki Sabu 6,69 Gram, Warga Bandar Baru Pijay Dibekuk Polisi, Masuk Target Operasi

Selanjutnya pada Jumat (3/3/2023) sekira pukul 00.15 WIB saat sedang menunggu pembeli.

Datanglah anggota Polsek Tampan melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa Eka dan Yoga.

Pada saat itu Eka dan Yoga sempat melarikan diri dan Eka membuang 9 butir pil ekstasi dari genggaman tangannya ke jalan.

Polisi akhirnya berhasil menangkap Eka dan Yoga dan langsung di bawa ke kantor untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan barang bukti narkotika yang disita dari penguasaan Eka, ditemukan 9 butir narkotika jenis pil ekstasi warna cokelat merk ferarri.

Pil tersebut di bungkus dengan plastik bening klip merah dan plastik asoy warna merah dengan berat kotor 4,50 gram dan berat bersihnya 3,43 gram.

Berdasarkan Surat Keterangan Pengujian Pemeriksaan Labortories Kriminilistik Puslabfor Polda Riau, didapati bahwa narkotika jenis pil ekstasi tersebut positif mengandung MDMA.

Dimana MDMA termasuk jenis narkotika Golongan I (Satu) No Urut 37 sesuai dengan UU RI. No. 35 Tahun 2022 Tentang Narkotika. (Serambinews.com/Internship- Luthfi Alfzira)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved