Berita Banda Aceh
Lintas LSM Desak Komisioner KKR dan Perangkat Kerja yang Terlibat Dugaan Korupsi Mundur
“Kita mendesak DPRA untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja KKR Aceh untuk memperkuat kelembagaan KKR Aceh,”
Penulis: Indra Wijaya | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Indra Wijaya | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Koalisi Masyarakat Sipil Aceh meminta agar para anggota Komisioner Komisi Kebenaran Rekonsiliasi (KKR) Aceh dan perangkat kerja yang terlibat dalam dugaan korupsi perjalanan dinas fiktif agar mundur dari jabatan.
Hal tersebut mereka lakukan sebagai upaya untuk menjaga nama lembaga KKR.
Sebanyak 58 orang yang terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi SPPD fiktif tersebut, Komisi Kebenaran Rekonsiliasi (KKR) Aceh mengembalikan uang kerugian negara tahun anggaran 2022 sebesar Rp 258.584.600.
Memang saat ini, kasus tersebut sudah dihentikan dan uang dugaan korupsi diserahkan langsung ke Satreskrim Polresta Banda Aceh oleh Komisioner KKR Aceh, dan disetorkan ke Kas Pemerintah Aceh.
Dimana dari jumlah tersebut terdiri dari 7 komisioner, 12 staf tekon BRA yang diperbantukan di KKR Aceh, 6 staf BRA dan 33 anggota pokja yang terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Baca juga: KKR Aceh Terlibat SPPD Fiktif Kembalikan Uang Kerugian Negara Rp 258 Juta, Ini Rincian Nominalnya
Koalisi Masyarakat Sipil sendiri bergabung LBH Banda Aceh, Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), KontraS Aceh, Katahati Institute, Koalisi NGO HAM dan Flower Aceh mendesak agar 58 yang terlibat tersebut mundur secara hormat dari jabatannya.
Koordinator MaTA, Alfian mengatakan, desakan itu merupakan bentuk penguatan KKR Aceh.
Dimana dalam catatan kritis tersebut pihaknya menyoroti kinerja lembaga itu sendiri, seperti kebijakan, rencana kerja, pengelolaan anggaran , dan personal perangkat kerja yang belum maksimal.
Pasalnya, pasca dibentuk 2016 silam, hingga saat ini lembaga KKR belum independen, dimana mereka bekerja dan menjadi bagian yang tidak bisa dipisahkan dari sekretariat Badan Reintegrasi Aceh (BRA).
“Padahal sifat independen seharusnya melekat secara kelembagaan dan sangat penting untuk memaksimalkan kinerja KKR Aceh,” kata Alfian saat konferensi pers di Kantor LBH Banda Aceh, Senin (18/9/2023).
Selain itu lanjut dia, hingga saat ini Komisioner KKR Aceh periode 2022-2027 belum lagi menyusun rencana kerja strategis secara kelembagaan.
Baca juga: Kasus Korupsi SPPD FIktif, SMuR Lhokseumawe Desak Pemerintah Aceh Copot Ketua KKR
Menurutnya, tidak adanya rencana kerja itu tentu tidak hanya menghambat kinerja, malah membuat KKR Aceh secara kelembagaan.
Ia mengatakan, dalam lima tahun terakhir saja, alokasi anggaran untuk menunjang pelaksanaan kegiatan dan tupoksi KKR Aceh mencapai Rp 21 miliar lebih.
“Dan pada tahun 2022 Inspektorat Aceh menemukan adanya dugaan korupsi perjalanan dinas yang mencapai Rp 258 miliar.
Padahal keberadaan KKR sangat penting bagi kemajuan pengakuan dan pemenuhan hak korban konflik,” ungkapnya.
Akan tetapi lanjut dia, telah terjadi peristiwa dugaan korupsi yang dilakukan secara berjamaah yang melibatkan 58 orang.
Baca juga: Dari 20 Banggar DPRK Pidie, Ternyata Enam Orang Pilih Hadir Bahas APBK-P 2023
Data itu menurutnya, tindakan korup perjalanan dinas komisioner dan perangkat kerja di KKR Aceh dilakukan dari ujung rambut kepala hingga ujung kuku kaki.
Baca juga: Eko Nyalakan Musik Kencang Hingga Ganggu Warga dan Sekolah, Setelah Diperiksa Ternyata
Karena hal itu pula, sebagai bentuk kredibilitas dan integritas lembaga, maka Komisioner KKR Aceh dan perangkat kerja yang melakukan dugaan tindak pidana korupsi sesuai dengan hasil penyelidikan Polresta Banda Aceh dan temuan kerugian negara/daerah hasil audit Inspektorat Aceh, harus mengundurkan diri atau diberhentikan secara tidak hormat oleh DPRA.
Perilaku Koruptif yang dilakukan oleh Komisioner KKR Aceh beserta perangkat kerja merupakan tindakan amoral berdampak pada integritas lembaga KKR Aceh, berdampak hilangnya kepercayaan masyarakat Aceh, terutama korban konflik.
Pihaknya juga, mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk tetap melanjutkan proses hukum dugaan tindak pidana korupsi perjalanan dinas KKR Aceh secara terbuka dan tuntas, demi memberikan kepastian dan keadilan hukum untuk masyarakat Aceh terutama bagi korban konflik.
“Kita mendesak DPRA untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja KKR Aceh untuk memperkuat kelembagaan KKR Aceh,” pungkasnya.
Baca juga: Cek Fakta Benarkah Capres Prabowo Tampar dan Cekik Wamen di Rapat Kabinet? Ini Klarifikasi Gerindra
| Polda Aceh Bongkar Penyelewengan Pupuk Bersubsidi, Sita 2 Ton Barang Bukti |
|
|---|
| Dukung Wisata, Jalan Tanggul Ulee Lheu Satu Arah Bagi Mobil, Tiap Sore Sabtu, Minggu dan Hari Libur |
|
|---|
| Dishub Banda Aceh Gencar Tertibkan Parkir Liar, Mobil Melanggar Digembok |
|
|---|
| Megahnya Gedung Museum HKL, BPK Wilayah I Aceh Berikan Apresiasi Luar Biasa |
|
|---|
| Sepanjang 2025 Sebanyak 560 Warga Aceh Meninggal Dunia Akibat Laka Lantas |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.