KPK Tahan Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan, Jadi Tersangka Kasus Korupsi LNG
"Penyidik KPK akan melakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari pertama sampai 8 Oktober 2022 di rumah tahanan negara KPK," jelas Firli.
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Karen Agustiawan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair/Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina tahun 2011-2021.
Karen diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (19/9/2023), dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi pembelian gas alam cair itu.
Pantauan di lokasi, Karen keluar menggunakan rompi oranye khas tersangka yang ditetapkan oleh KPK.
"KPK telah mengumpulkan dan menetapkan dan mengumumkan tersangka sebagai berikut: GKK alias KA (Karen Agustiawan) Dirut PT Pertamina Persero tahun 2009-2014," kata Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Selasa (19/9/2023).
Firli menyebut, penyidik akan menahan Karen selama 20 hari ke depan.
"Penyidik KPK akan melakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari pertama sampai 8 Oktober 2022 di rumah tahanan negara KPK," jelas Firli.
Diketahui, Karen menjalani pemeriksaan sejak pukul 10.00 WIB pagi tadi.
Ia sempat keluar dari Gedung Merah Putih sekitar pukul 13.00 WIB, dan lanjut menjalani pemeriksaan sekitar pukul 13.53 WIB.
Ia sebelumnya mengenakan kalung berwarna merah KPK usai mengisi daftar hadir.
Sebagai informasi, KPK telah memanggil sejumlah saksi dalam kasus ini, termasuk Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) 2011-2014 Dahlan Iskan pada Kamis (15/9/2023).
Keterangan Dahlan dibutuhkan untuk tersangka tertentu. Usai pemeriksaan, Dahlan mengaku tidak tahu-menahu soal pembelian LNG. Hal ini mengingat Kementerian BUMN tidak mengurus persoalan teknis belanja perusahaan.
“Enggak ada (cecaran),” tutur Dahlan, Kamis.
Tak hanya Dahlan, KPK juga memanggil sejumlah mantan direktur anak perusahaan pelat merah itu sebagai saksi. Mereka antara lain Direktur Utama PT Pertamina 2014-2017 Dwi Soetjipto dan Direktur Utama PT PLN 2011-2014 Nur Pamudji.
Di sisi lain, KPK telah meminta Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mencegah sejumlah orang bepergian ke luar negeri, termasuk Karen.
Kemudian, mantan Pelaksana Tugas (Plt) Dirut Pertamina 2017 Yenni Andayani, mantan Direktur Gas Pertamina Hari Karyuliarto, serta Dimas Mohamad Aulia dari pihak swasta yang merupakan anak Karen.
Baca juga: Eks Dirut Garuda Indonesia Emirsyah Satar Diduga Terima Rp 16 Miliar dari Korupsi Pengadaan Pesawat
Karen 2 Kali Tersangkut Korupsi
Ini adalah kedua kalinya Karen tersangkut perkara hukum terkait dugaan korupsi.
Pada pertengahan 2019, Karen diganjar vonis 8 tahun penjara serta denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan karena terbukti bersalah dalam kasus korupsi investasi blok Baser Manta Gummy (BMG) di Australia.
Dalam perkara korupsi investasi blok BMG itu negara dirugikan sebesar Rp 568 miliar.
Akan tetapi, setelah mendekam di penjara selama 1,5 tahun sejak sidang vonis, Karen bebas dari Rumah Tahanan Kejaksaan Agung pada awal 2020.
Mahkamah Agung dalam putusan kasasi membebaskan Karen dari segala tuntutan hukum kasus korupsi investasi blok BMG di Australia.
Dugaan keterlibatan Karen dalam dugaan korupsi pengadaan LNG PT Pertamina (Persero) pada 2011 sampai 2021 terungkap atas pengakuan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) periode 2011 sampai 2014, Dahlan Iskan, pada 15 September 2023 lalu.
Saat itu Dahlan juga diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi LNG.
"Terkait Bu Karen," kata Dahlan saat itu.
Namun, Dahlan tak menjelaskan lebih jauh soal Karen. Dalam surat panggilan, KPK telah memberi tahu saksi bahwa keterangannya dibutuhkan untuk tersangka tertentu.
Sejumlah mantan direktur anak perusahaan negara tersebut telah dipanggil sebagai saksi. Mereka antara lain Direktur Utama PT Pertamina 2014-2017 Dwi Soetjipto dan Direktur Utama PT PLN 2011-2014 Nur Pamudji.
Untuk kepentingan penyidikan perkara ini, KPK telah meminta Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mencegah sejumlah orang bepergian ke luar negeri.
Mereka yang dicegah adalah Karen, mantan Pelaksana Tugas (Plt) Dirut Pertamina 2017 Yenni Andayani, dan mantan Direktur Gas Pertamina Hari Karyuliarto.
Kemudian pihak swasta bernama Dimas Mohamad Aulia dari pihak swasta. Berdasarkan penelusuran Kompas.com, Dimas merupakan anak Karen.
Namun, masa pencegahan mereka sudah berakhir pada Juni 2023 lalu. Di sisi lain, penahanan tersebut merupakan yang kedua dan undang-undang hanya mengatur pencegahan maksimal dua kali.
Baca juga: Lintas LSM Desak Komisioner KKR dan Perangkat Kerja yang Terlibat Dugaan Korupsi Mundur
Profil Karen Agustiawan
Karen tercatat memiliki nama Galaila Karen Kardinah dan lahir di Bandung, Jawa Barat, pada 19 Oktober 1958.
Ayahnya bernama Sumiyatno dan ibunya bernama R. Asiah. Sumiyatno tercatat sebagai delegasi pertama Indonesia untuk Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) dan juga pernah menjabat presiden Biofarma.
Karen kemudian menempuh pendidikan tinggi di jurusan Teknik Fisika, Institut Teknologi Bandung (ITB), dan lulus pada 1983.
Kariernya di bidang energi atau minyak dan gas diawali saat bekerja sebagai analis dan programmer pemetaan sistem eksplorasi di Mobil Oil Indonesia pada 1984 sampai 1986.
Setelah itu, di perusahaan yang sama Karen dipindahkan ke bagian seismic processor and quality controller. Dia terlibat dalam proyek seismik Rokan, Sumatera Utara, dan Madura pada 1987 sampai 1988.
Kariernya melesat dan Karen ditarik ke kantor pusat Mobil Oil di Dallas, Texas, Amerika Serikat buat menjadi seismic processor dan seismic interpreter untuk beberapa proyek di mancanegara dalam kurun 1989-1992.
Karen kemudian kembali ke Mobil Oil Indonesia dan menjadi pimpinan proyek eksplorasi yang menangani seluruh aplikasi studi geologi dan geofisika (G&G) dan infrastruktur pada 1992-1993 dan 1994-1996.
Berselang 2 tahun kemudian, Karen pindah dari Mobil Oil dan bekerja di CGG Petrosystem Indonesia sebagai manajer produk G&G serta penerapan manajemen data.
Setelah itu, Karen bekerja untuk Landmark Concurrent Solusi Indonesia pada kurun 1999 sampai 2000, sebagai spesialis pengembangan pasar dan integrated information management dan business development manager untuk beberapa klien seperti ExxonMobil, Pertamina, BP Migas, dan Ditjen Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Karen kemudian kembali pindah dan bekerja di perusahaan konsultan migas Halliburton Indonesia sebagai commercial manager for consulting and project management pada 2002-2006.
Pada Desember 2006, Karen diangkat sebagai Staf Ahli Direktur Utama bidang Hulu PT Pertamina (Persero).
Setelah itu, Karen diberi posisi sebagai Direktur Hulu PT Pertamina (Persero) pada Maret 2008 sampai 5 Februari 2009.
Kemudian Karen diangkat menjadi Dirut PT Pertamina (Persero) dan menjabat dalam kurun 5 Februari 2009 sampai 2015.
Baca juga: UIN Ar-Raniry Wisuda 2.162 Lulusan, 421 Orang Raih Cum Laude
Baca juga: Enam Rumah di Lueng Bata Hangus Terbakar, Satu Penghuni Terluka
Baca juga: Usai Cerai dari Venna Melinda, Ferry Irawan Sudah Punya Pacar Baru: Saya Harus Move On
Sudah tayang di Kompas.com: KPK Tetapkan Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Jadi Tersangka Kasus Korupsi LNG
| Wali Kota Sabang Ajak Pemuda Ingat Jasa Pahlawan dan Bangkit Jadi Generasi Kreatif |
|
|---|
| Mahasiswa Agroekoteknologi Unimal Raih Juara Pertama Karya Tulis Ilmiah Nasional di Palembang |
|
|---|
| Hasil Koreksi Kemendagri, Banggar dan TAPA Bahas APBA-P 2025 |
|
|---|
| Kode Redeem FF Free Fire 28 Oktober 2025! Klaim Cepat Sebelum Hangus |
|
|---|
| TA Khalid Minta Kios Pupuk Nakal Ditertibkan Jika belum Turunkan Harga Jual |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Mantan-Direktur-Utama-Dirut-PT-Pertamina-Karen-Agustiawan-ditahan-KPK.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.