Kantor Kemendag Digeledah Kejagung Dugaan Korupsi Impor Gula, Zulkifli Hasan: Badai Belum Usai

"Ya Mendag itu kan syarat masuk badai yang sampai sekarang belum kelar ya," kata Zulkifli Hasan

|
Editor: Faisal Zamzami
KOMPAS.com / IRFAN KAMIL
Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan saat ditemui di Gedung Anti-Corruption Learning Center (ACLC) KPK, Rabu (25/5/2022). 

"Terkait tindakan penyidikan pada hari ini sedang berjalan kegiatan penggeledahan di Kementerian Perdagangan, dan PT PPI hasilnya apa mari kita tunggu," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kuntadi, Selasa.

Kuntadi menyampaikan, perbuatan tindak pidana korupsi tersebut terjadi dalam rangka pemenuhan stok gula nasional dan stabilisasi harga gula nasional Kemendag.

Namun demikian, dalam prosesnya, diduga dilakukan secara melawan hukum dengan menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah yang dimaksudkan diolah menjadi gula kristal putih kepada pihak-pihak yang tidak berwenang.

"Kemendag juga diduga telah memberikan izin impor yang melebih batas kebutuhan batas maksimal yang dibutuhkan," ucap dia.

Kuntadi, kasus ini baru berjalan di tahap penyidikan.

Namun, ia mengatakan, angka kerugian keuangan negara dalam kasus ini masih diproses.

"Untuk kerugian belum kami hitung dan masih dalam proses, jadi ditunggu saja yang kami temukan baru tindak pidananya saja," ucap dia.

 

Kemendag Diduga Terbitkan Izin yang Lebihi Batas

Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia menduga, ada penyalahgunaan kewenangan dalam importasi gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) periode 2017-2023.

Dugaan tindak pidana korupsi berupa penyalahgunaan kewenangan soal impor gula itu diduga terjadi dalam rangka pemenuhan stok dan stabilisasi harga gula nasional.

"Kemendag diduga telah secara melawan hukum menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah yang dimaksudkan diolah menjadi gula kristal putih kepada pihak-pihak yang tidak berwenang," kata Dirdik Jampidsus Kejagung Kuntadi di Gedung Kejagung, Jakarta, Selasa (3/10/2023).

Selain itu, Kuntadi menyebut, Kemendag diduga telah memberikan izin impor yang melebih batas kebutuhan batas maksimal yang dibutuhkan.

Kini, kasus itu sudah di tahap penyidikan oleh Direktorat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

Meski ditemukan indikasi tindak pidana, Kejagung masih mendalami soal angka kerugian negara dalam kasus ini.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved