Stres Diceraikan, Janda Ini Jumpai Dukun Ikut Ritual Gandakan Uang, Ingin Kaya Malah Kena Tipu
Tak ingin terpuruk karena terhimpit ekonomi, wanita itu akhirnya mendatangi sang dukun dan menceritakan keluh kesahnya.
Merasa apa yang dilakukan tak kunjung mendapat hasil, korban pun tersadar apa yang dilakukannya ada yang tidak beres.
Apalagi korban sudah merogoh kocek hingga puluhan juta Rupiah.
"Korban akhirnya melapor ke Polsek Pronojiwo, mendapatkan laporan itu kami melakukan penyelidikan," kata Dhedi.
Penyelidikan membuahkan petunjuk jika tersangka bersama istrinya sedang berada di Kabupaten Blitar.
Menurut informasi jika tersangka ST berasal dari Kabupaten Blitar.
Ketika di Lumajang, ia bersama istrinya mengontrak rumah di wilayah Pronojiwo.
Kemudian pada hari Selasa 03 Oktober 2023, pelaku berhasil diamankan secara persuasif dan humanis yang berada di Desa Kalipang, Kabupaten Blitar berserta berbagai barang bukti.
"Akibat perbuatannya pelaku dijerat Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP. Kini kedua pelaku telah ditahan di Mapolres Lumajang," tutupnya.
Kini pelaku terancam hukuman berat atas perbuatannya.
Sementara itu, korban tentu menyesal telah mempercayai dukun tersebut.
Dirinya benar-benar terpedaya karena ingin menjadi kaya mendadak.
Artikel ini telah tayang di TribunNewsmaker.com dengan judul STRES Dicerai! Janda di Lumajang Curhat ke Dukun, Haus Harta, Diajak Ritual ke Pantai:Rp80 Juta Raib
Baca juga: Suami Lebih Mendahulukan Kepentingan Orang Tuanya, Istri Harus Bagaimana?Buya Yahya Tegaskan Hal Ini
Baca juga: Mentan Syahrul Yasin Limpo Pulang ke Indonesia, Temui Surya Paloh Dulu Sebelum Presiden Jokowi
Tegas! Tarmizi Minta ASN jangan Pamer Gaya Hidup Mewah di Medsos & Dunia Nyata |
![]() |
---|
Kota Langsa Diguyur Hujan dan Angin Kencang, Hati-hati Saat Bepergian |
![]() |
---|
Hamas Setuju Pembentukan Pemerintahan Teknokrat di Gaza |
![]() |
---|
Caplok 82 Persen Tepi Barat, Israel Inginkan Tanah Maksimum dengan Populasi Arab Minimum |
![]() |
---|
Fraksi Gerindra Ajak Pemko Prioritas Kepentingan Warga dalam APBK Perubahan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.