Jurnalisme Warga
Catatan Penting dari Ajang GTK Berprestasi Aceh 2023
Ajang yang berlangsung secara luring sejak tanggal 23-27 September 2023 itu telah ditutup secara resmi oleh Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinas Pendid
Tahun ini, saya sendiri kebagian menjadi juri pada jenjang guru SMK.
Penilaian GTK jenjang SMA, SMK, serta pendidikan khusus dan layanan khusus (PKLK) mengacu kepada petunjuk teknis (juknis) yang fokus kepada nilai dokumen portofolio, tes tertulis digital, video inovasi praktik baik, naskah inovasi praktik baik, dan presentasi inovasi praktik baik (best practice).
Setelah semua sesi penilaian selesai, Selasa (26/9/2023) pagi, selama dua jam mulai pukul 10.00 sampai 12.00 WIB, kami dewan juri silih berganti memberikan motivasi, penguatan, dan pengalaman kami menjadi juara pada lomba serupa sebelumnya.
Tentu saja setiap dewan juri memiliki pengalaman yang berbeda dalam mencapai kesuksesan meraih juara.
Ada kepuasan batin menilai teman-teman guru, khususnya jenjang guru SMK. Banyak ilmu yang saya dapatkan dari hasil penjurian ini.
Misalnya, Rudi Hartono SPi, Guru SMK Negeri 1 Bendahara Kabupaten Aceh Tamiang, menerapkan metode Jakabaring (Jago Komunikasi Berbahasa Asing) pada program ekstrakurikuler yang bertujuan melatih keterampilan dan meningkatkan pengetahuan siswa dalam komunikasi berbahasa asing.
Kemudian, ada pemaparan asesmen pembelajaran menggunakan “Quizizz Mode Kertas” di SMK Negeri 1 Darul Hikmah oleh Mustika Maya SPd.
Ada pembelajaran berdiferensiasi produk fotografi dan iklan promosi produk dengan inovasi ministudio dan meja putar ‘display’ oleh Fakhrul Rozi SST dari SMK Negeri 1 Langsa.
Ada juga yang menggunakan pendekatan IKRAR (Improvisasi, Koneksi, Reaksi, Aksi, Refleksi) oleh Islamiah SPd, Guru SMK Negeri 2 Sigli.
Tak kalah menariknya adalah penyajian model LIST FLOURI (Listening, Collaboration, Reflection, Tour, Letter, Real Action) oleh Yulita Halim SS, MHum, Guru SMK Negeri 1 Tapaktuan.
Keduanya menggunakan metode di atas untuk meningkatkan motivasi belajar siswa.
Kemudian, banyak lagi inovasi dan pendekatan pembelajaran yang dikupas saat sesi presentasi praktik baik.
Mengapa GTK diapresiasi?
Guru, kepala sekolah, dan pengawas sudah sepantasnya mendapat penghargaan atas prestasi dan dedikasinya.
Hal ini sesuai dengan amanat Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen bahwa ”Guru yang berprestasi, berdedikasi luar biasa, dan/atau bertugas di daerah khusus berhak memperoleh penghargaan” dan berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2008 Pasal 30 ayat (1) bahwa “Guru memiliki hak untuk mendapatkan penghargaan sesuai dengan prestasi kerja, dedikasi luar biasa, dan/atau bertugas di daerah khusus."
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/opini-89j.jpg)