Kasus Korupsi PPJ

Ditetapkan Tersangka Korupsi Upah Pungut PPJ, 2 Mantan Kepala BPKD Lhokseumawe dan 3 Lainnya Ditahan

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, kelimanya ditahan di Lembaga Pemasyatakatan (Lapas) Kelas II Lhokseumawe, dengan status sebagai tahanan jaksa.

|
Penulis: Saiful Bahri | Editor: Mursal Ismail
Serambinews.com
Lima tersangka kasus korupsi PPJ, yakni MY (mantan Kepala BPKD Lhokseumawe), AZ (mantan Kepala BPKD Lhokseumawe), SU (Bendahara pengeluaran BPKD Lhokseumawe), DA (Mantan Sekretaris BPKD), dan AS (Pejabat Penataan Usahaan Keuangan BPKD) Lhokseumawe digiring usai sidang pada Kamis (12/10/2023). 

Hasil penyelidikan awal, dugaan kerugian negara periode 2018-2022 mencapai Rp 3,4 miliar. "Namun begitu, untuk kepastian berapa kerugian negara, nanti akan kita ajukan audit ke BPKP atau BPK," katanya.

Di samping itu, pihaknya memastikan dalam kaaus ini akan melakukan pengusutan secara cepat. 

Di akhir konfrensi pers, Lalu juga menegaskan, dugaan korupsi ini terjadi pada masa dua Kepala BPKD.

Kajari mengatakan pada Jumat (11/8/2023), tim Kejaksaan juga sudah menggeledah kantor BPKD Lhokseumawe, sehingga menyita sejumlah dukumen yang berkaitan dengan penanganan kasus tersebut.

Seterusnya, pada Senin (14/8/2023), Jaksa juga mulai memeriksa saksi. Hingga sampai saat ini sudah ada 32 saksi yang telah dimintai keterangan. (*)

Baca juga: Fakta Baru Skandal Dosen dan Mahasiswi UIN Lampung Sampai 6 Kali Bersetubuh, Motif karena Nilai?

 

 

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved