Kasus Korupsi PPJ
Ditetapkan Tersangka Korupsi Upah Pungut PPJ, 2 Mantan Kepala BPKD Lhokseumawe dan 3 Lainnya Ditahan
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, kelimanya ditahan di Lembaga Pemasyatakatan (Lapas) Kelas II Lhokseumawe, dengan status sebagai tahanan jaksa.
Penulis: Saiful Bahri | Editor: Mursal Ismail
Hasil penyelidikan awal, dugaan kerugian negara periode 2018-2022 mencapai Rp 3,4 miliar. "Namun begitu, untuk kepastian berapa kerugian negara, nanti akan kita ajukan audit ke BPKP atau BPK," katanya.
Di samping itu, pihaknya memastikan dalam kaaus ini akan melakukan pengusutan secara cepat.
Di akhir konfrensi pers, Lalu juga menegaskan, dugaan korupsi ini terjadi pada masa dua Kepala BPKD.
Kajari mengatakan pada Jumat (11/8/2023), tim Kejaksaan juga sudah menggeledah kantor BPKD Lhokseumawe, sehingga menyita sejumlah dukumen yang berkaitan dengan penanganan kasus tersebut.
Seterusnya, pada Senin (14/8/2023), Jaksa juga mulai memeriksa saksi. Hingga sampai saat ini sudah ada 32 saksi yang telah dimintai keterangan. (*)
Baca juga: Fakta Baru Skandal Dosen dan Mahasiswi UIN Lampung Sampai 6 Kali Bersetubuh, Motif karena Nilai?
Usai Tetapkan 5 Tersangka Kasus Korupsi PPJ, Ini Langkah Lanjutan dari Pihak Jaksa |
![]() |
---|
Jumlah Kerugian Negara Dalam Proses Perhitungan Auditor |
![]() |
---|
Kasus Korupsi PPJ di Lhokseumawe, Lima Tersangka Membagi-bagikan Uang Upah Pungut |
![]() |
---|
BREAKING NEWS - Dua Mantan Kepala BPKD Lhokseumawe Jadi Tersangka Kasus Korupsi PPJ |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.