Nasdem Tuding KPK Sewenang-wenang Tangkap Syahrul Yasin Limpo, Ahmad Sahroni: Kenapa Musti Dipaksain
Faktor waktu penangkapan inilah yang membuat Nasdem menuding KPK telah sewenang-wenang menangkap Syahrul.
Syahrul berada di bagian tengah dan terapit petugas.
Syahrul kemudian dibawa petugas dengan tangan diborgol.
Ia mengenakan kemeja putih dibalut jaket kulit hitam dan topi hitam bertuliskan ADC.
Syahrul irit bicara. Ia tidak mau merespons mengenai jadwal pemeriksaan besok maupun dugaan pemerasan yang dialaminya.
Adapun Syahrul telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pemerasan dalam jabatan dan gratifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Perkara itu juga menyeret dua anak buahnya, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Muhammad Hatta sebagai tersangka.
“Penggunaan uang oleh Syahrul yang juga diketahui Kasdi dan Hatta antara lain untuk pembayaran cicilan kartu kredit dan cicilan pembelian Alphard milik Syahrul,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam konferensi pers di KPK, Jakarta, Rabu (11/10/2023).
Adapun uang yang digunakan untuk cicilan tersebut, dikumpulkan oleh Kasdi dan Hatta dari para pegawai negeri sipil (PNS) eselon I dan II di lingkungan Kementan.
Mereka diduga mengutip setoran itu secara paksa dari para pejabat Kementan. Mereka antara lain, Direktur jenderal, Kepala Badan hingga Sekretaris di masing-masing eselon I.
“Dengan besaran nilai yang telah ditentukan Syahrul dengan kisaran besaran mulai 4.000 dollar Amerika Serikat (AS) sampai dengan 10.00 dollar AS,” tutur Tanak.
Tanak mengatakan, uang panas itu diduga digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadi Syahrul dan keluarganya.
Menurut Tanak, jumlah keseluruhan uang panas yang dinikmati Syahrul, Kasdi, dan Hatta sekitar Rp 13,9 miliar.
“Penelusuran lebih mendalam masih terus dilakukan tim penyidik,” ujar Tanak.
Karena perbuatannya, mereka disangka melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca juga: VIDEO Iron Dome Kembali Berfungsi, Tentara Israel Berpesta saat Rudal Hamas Bombardir Israel
Baca juga: Aulia Salma Karyawan Toko Gelato Tilap Uang Rp45 Juta Pakai QRIS Palsu, Ngaku Buat Berobat Orangtua
Baca juga: Hasil Kualifikasi Piala Dunia 2026: Timnas Indonesia Pesta Gol Setengah Lusin Atas Brunei Darussalam
Sudah tayang di Kompas.com: Nasdem Tuding KPK Sewenang-wenang Tangkap Syahrul Limpo
Ahmad Sahroni Laporkan Kasus Penjarahan Rumahnya ke Polisi, Kini Ditangani Polda Metro Jaya |
![]() |
---|
3 Mobil Mewah “Hilang” Usai OTT KPK Diduga Disembunyikan Anak Noel: Wajar, Anak Saya Takut |
![]() |
---|
Kasus Korupsi Kuota Haji: KPK Sita Uang Senilai Rp 26 Miliar, 4 Mobil, dan Tanah |
![]() |
---|
Dinonaktifkan Dari DPR, Gaji hingga Tunjangan Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach Bakal Dihentikan NasDem |
![]() |
---|
VIDEO Bocornya Dokumen Militer Ungkap Kegagalan Operasi "Kereta Perang Gideon" |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.