Nasdem Tuding KPK Sewenang-wenang Tangkap Syahrul Yasin Limpo, Ahmad Sahroni: Kenapa Musti Dipaksain

Faktor waktu penangkapan inilah yang membuat Nasdem menuding KPK telah sewenang-wenang menangkap Syahrul.

Editor: Faisal Zamzami
KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO
Bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo tiba di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, setelah dijemput paksa, Kamis (12/10/2023) malam. KPK menjemput paksa Syahrul setelah dia tidak hadir dalam pemanggilan pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian. KPK melakukan pemanggilan kepada Syahrul pada Rabu (11/10/2023), tetapi yang bersangkutan tidak hadir. KPK juga telah menahan Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian Kasdi Subagyono terkait kasus dugaan korupsi tersebut. 

Pernyataan itu Febri sampaikan saat mendatangi KPK guna mengonfirmasi penangkapan yang dilakukan terhadap Syahrul pada Kamis (12/10/2023) malam.

Sebelum Febri datang, Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, penangkapan itu dilakukan karena penyidik khawatir Syahrul melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

"Saya pastikan Pak Syahrul Yasin Limpo tidak akan melarikan diri," kata Febri saat ditemui awka media di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (12/10/2023).

Febri mengatakan, kliennya dijadwalkan dipanggil penyidik untuk diperiksa pada Rabu (11/10/2023). Namun, ia tidak hadir dan meminta pemeriksaan dijadwalkan ulang.

Syahrul beralasan perlu berpamitan dengan ibunya yang berusia 88 tahun dan sedang terbaring sakit di kampung halamannya di Makassar, Sulawesi Selatan.

Ketika kembali ke Jakarta Kamis (11/10/2023) dini hari, Syahrul menyatakan akan berkomitmen bersikap kooperatif memenuhi panggilan tim penyidik.

"Jadi indikasi melarikan dirinya di mana?" tutur Febri.

Terkait kekhawatiran KPK bahwa Syahrul akan menghilangkan barang bukti, Febri juga membantah. Sebab, menurutnya, KPK telah mengantongi banyak barang bukti dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) dari sejumlah operasi penggeledahan.

"Jadi mari kita lihat secara proposional penangan perkara ini dan aturan hukum sebagai dasar," kata Febri.

Baca juga: NasDem Akui Terima Uang dari Syahrul Yasin Limpo: Sumbangan Bencana, KPK: Pada Saatnya Diungkap

Ditangkap di Apartemen

 

Bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dijemput paksa oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi di sebuah apartemen yang terletak di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Kamis (12/10/2023) malam. 

Syahrul dijemput paksa di kawasan Jakarta Selatan dengan menggunakan tiga mobil.

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, tim penyidik hanya membawa Syahrul karena upaya paksa ini bukan operasi tangkap tangan (OTT).

"Di sebuah apartemen Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, " ujar Ali saat ditemukan Wak media di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved