Opini

Urgensi Fungsi Pengawasan DPRD

Secara sederhana fungsi-fungsi manajemen dirumuskan dalam bentuk planing, organizing, actuating dan controlling (POAC). Dengan demikian pelaksanaan fu

Editor: mufti
Dok Pribadi
M Zubair SH MH, Aparatur Sipil Pemkab Bireuen 

M Zubair SH MH, Aparatur Sipil Pemkab Bireuen

FUNGSI pengawasan merupakan salah satu fungsi manajemen untuk pelaksanaan kegiatan sesuai dengan kebijakan dan rencana yang telah ditetapkan serta memastikan tujuan dapat tercapai secara efektif dan efisien. Fungsi pengawasan dalam ilmu manajemen tidak dapat dipisahkan dengan fungsi-fungsi yang lain karena merupakan satu sistem dalam upaya untuk mencapai tujuan.

Secara sederhana fungsi-fungsi manajemen dirumuskan dalam bentuk planing, organizing, actuating dan controlling (POAC). Dengan demikian pelaksanaan fungsi pengawasan dapat berlangsung pada kegiatan sedang berjalan maupun pada akhir suatu kegiatan dengan tolak ukur rencana yang telah ditetapkan.

Fungsi pengawasan ini bermakna penting, baik bagi pemerintah daerah maupun pelaksana pengawasan. Bagi pemerintah daerah, fungsi pengawasan merupakan suatu mekanisme peringatan dini (early warning)  untuk mengawal pelaksanaan aktivitas guna mencapai tujuan dan sasaran.

Sedangkan bagi pelaksana pengawasan, fungsi pengawasan ini merupakan tugas mulia untuk memberikan telaahan dan sasaran, guna ada perbaikan segera. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa fungsi pengawasan memiliki tujuan utama sebagai berikut; pertama, menjamin agar pemerintah daerah dapat berjalan sesuai dengan rencana.

Kedua, menjamin kemungkinan tindakan koreksi yang cepat dan tepat terhadap    penyimpangan dan penyelewengan yang ditemukan. Ketiga, menumbuhkan motivasi, perbaikan, pengurangan, peniadaan penyimpangan. Keempat, meyakinkan bahwa kinerja pemerintah daerah sedang atau telah mencapai tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan.

Fungsi pengawasan

Melalui fungsi pengawasan tersebut diharapkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) mampu memainkan peranannya secara optimal sebagai institusi pengemban fungsi kontrol terhadap jalannya pemerintahan di daerah. Tujuannya adalah terwujudnya pemerintah daerah yang efisien, efektif, bersih, berwibawa dan terbebas dari praktik kolusi, korupsi dan nepotisme (KKN).

Dalam penyelenggaraan otonomi daerah melalui implementasi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, DPRD di samping mempunyai fungsi legislasi dan anggaran juga mendapat amanat untuk melaksanakan fungsi pengawasan. Fungsi pengawasan tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 100 ayat (1) dan pasal 153 ayat (1) yaitu untuk melaksanakan pengawasan terhadap; pertama, pelaksanaan peraturan daerah dan peraturan gubernur, bupati/wali kota.

Kedua, pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan lain yang terkait dengan penyelenggaraan pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota. Ketiga, pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan laporan keuangan oleh Badan Pemeriksa Keuangan.

Fungsi pengawasan yang dilakukan oleh DPRD berbeda dengan pengawasan yang dilakukan oleh aparat pengawas fungsional. Pengawasan DPRD berada dalam dimensi politik, sedangkan pengawasan oleh perangkat pengawas fungsional berada dalam dimensi administratif.

Dengan demikian fungsi pengawasan DPRD lebih menekankan pada segi hubungan antara pengguna kekuasaan oleh eksekutif dengan kondisi kehidupan rakyat di daerah. Dalam pengawasan terhadap peraturan daerah dan perundang-undangan yang berlaku misalnya, DPRD tidak dapat membatalkan sebuah peraturan kepala daerah ketika diketahui tidak sejalan dengan peraturan daerah.

Pengawasan yang dilakukan DPRD adalah dengan cara dengar pendapat, kunjungan kerja, pembentukan panitia khusus dan pembentukan panitia kerja sesuai dengan peraturan tata tertib DPRD. Untuk menjalankan fungsi pengawasan tersebut, DPRD dalam melaksanakan tugasnya berhak meminta pejabat negara, pejabat pemerintah atau warga masyarakat untuk memberikan keterangan tentang suatu hal yang perlu ditangani demi kepentingan daerah, pemerintah dan pembangunan.

Akuntabilitas publik

Di wilayah internal pemerintah daerah, fungsi pengawasan ini dilaksanakan oleh inspektorat selaku Satuan Kerja Perangkat Daerah yang mempunyai tupoksi untuk mengawasi kinerja pemerintah agar berjalan pada jalur yang sebenarnya.Tujuan dari pengawasan internal ini juga sama dengan tujuan pengawasan dari DPRD yaitu memelihara akuntabilitas publik, terutama dari lembaga-lembaga yang berkaitan langsung dengan kebijakan dan program pemerintah serta pembangunan di daerah.
Selain itu fungsi pengawasan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku ini juga dimaksudkan agar pemerintah daerah dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya tidak bertentangan dengan ketetapan yang telah menjadi kesepakatan bersama.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved