Opini
Urgensi Fungsi Pengawasan DPRD
Secara sederhana fungsi-fungsi manajemen dirumuskan dalam bentuk planing, organizing, actuating dan controlling (POAC). Dengan demikian pelaksanaan fu
Fungsi pengawasan DPRD terhadap peraturan perundang-undangan ini, baik yang berasal dari inisiatif pemerintah daerah maupun DPRD sendiri, yang berfungsi mengarahkan Peraturan Daerah sesuai dengan asas pembentukan peraturan perundang-undangan dan sesuai materinya dengan muatan Perda yang sesuai dengan ciri khas masing-masing daerah.
Pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD yang juga cukup penting selain yang telah dibahas di atas yaitu pengawasan terhadap jalannya anggaran dimulai dari penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Hal ini berhubungan dengan kewajiban kepala daerah dalam melakukan pertanggungjawaban tahunan atas pelaksanaan APBD.
Agar pengelolaan anggaran daerah yang tertuang dalam APBD benar-benar sesuai dengan kebutuhan daerah, DPRD dapat melakukan pengawasan kebijakan dari perencanaan sampai pelaksanaan dan evaluasi.
Dengan demikian agar APBD dapat tersusun dan terlaksana dengan tepat sasaran dan tepat waktu, DPRD dapat mengarahkan penyusunan APBD yang berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan materi sebagai berikut: a. APBD disusun dengan pendekatan kinerja. b. Dalam menyusun APBD, penganggaran pengeluaran harus didukung adanya kepastian tersedianya penerimaan dalam jumlah yang cukup.
c. Jumlah pendapatan yang dianggarkan dalam APBD merupakan perkiraan yang terukur secara rasional dapat dicapai untuk setiap pendapatan. d. jumlah belanja yang dianggarkan dalam APBD merupakan batas tertinggi untuk setiap jenis belanja.
e. Perkiraan sisa lebih perhitungan APBD tahun sebelumnya dicatat sebagai saldo awal pada APBD tahun berikutnya. Sedangkan realisasi sisa lebih perhitungan APBD tahun lalu dicatat sebagai saldo awal pada perubahan APBD.
Rincian penyusunan APBD yang berpedoman pada tata cara penyusunan dan penggunaannya tersebut akan memudahkan DPRD dalam penyusunan Peraturan Daerah menyangkut APBD, perhitungan APBD dan perubahan setiap tahun.
Dengan demikian pengawasan yang dilakukan DPRD terhadap APBD dapat dilakukan secara optimal. Maksud dari pengawasan yang dilakukan DPRD tersebut adalah untuk dapat mengarahkan agar tidak terjadi penyimpangan atau penyelewengan dalam pelaksanaan APBD di daerah.
Pengawasan lainnya yang menjadi wewenang DPRD adalah pengawasan terhadap kerja sama internasional di daerah, baik kerjasama yang dilakukan kepala daerah tanpa persetujuan DPRD maupun kerja sama yang harus memperoleh persetujuan DPRD.
Bila melihat dengan cermat kerja sama yang harus memperoleh persetujuan DPRD merupakan kerja sama yang membebani masyarakat dan daerah.
Maksud dari pengawasan DPRD terhadap kerja sama di daerah ini adalah untuk dapat diarahkan agar pemerintah daerah tidak melakukan kesalahan yang mempunyai dampak langsung pada kerugian masyarakat di daerah, baik secara finansial, fisik maupun sosial. Dengan demikian maka pengawasan DPRD terhadap kerja sama oleh pemerintah daerah dengan pihak ketiga baik internasional maupun antar daerah yang dilakukan harus jelas ruang lingkupnya dan dilakukan secara tepat.
Apabila anggota DPRD terpilih nanti tahun 2024 dapat menjalankan fungsinya sesuai koridor yang telah digariskan dalam peraturan perundang-undangan Insyaallah akan tercipta keselarasan antara eksekutif dan legislatif untuk mencapai daerah dan masyarakat yang baldatun tayyibatun wa rabbun ghofur.
opini serambi
opini serambinews
Opini Hari Ini
Penulis Opini
Urgensi Fungsi Pengawasan DPRD
M Zubair SH MH
Harapan Kepada 17 Guru Besar UIN Ar-Raniry, Penuntun Cahaya Bagi Umat |
![]() |
---|
Humas dan Media di Era Digital, Ibarat Jembatan dan Jalan Membangun Komunikasi dan Citra Institusi |
![]() |
---|
Ayah, Pulanglah dari Warung Kopi, Semai Cinta di Rumah |
![]() |
---|
Haruskah Karya Anak Bangsa Terindeks Scopus |
![]() |
---|
Menyusui dan Dukungan Berkelanjutan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.