Soal Peluang Ketua KPK Firli Bahuri Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan SYL, Ini Kata Polisi
Meski sudah naik ke tahap penyidikan, kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, belum memiliki tersangka.
SERAMBINEW.COM, JAKARTA - Meski sudah naik ke tahap penyidikan, kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, belum memiliki tersangka.
Polda Metro Jaya buka suara terkait peluang Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap eks Menteri Pertanian atau Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak soal status Firli Bahuri, pihaknya tak mau berandai-andai meski kasus sudah ditingkatkan ke penyidikan.
"Kita tidak boleh berandai-andai (soal peluang Firli Bahuri tersangka) ya rekan-rekan, nanti ada mekanisme minimal dua alat bukti yang sah," kata Ade, Sabtu (28/10/2023).
Lebih lanjut, ia memastikan jika penyidikan yang dilakukan pihaknya saat ini akan berjalan dengan profesional.
Di samping itu, polisi, kata dia, juga telah mengirimkan surat supervisi ke KPK sebagai bentuk transparansi penyidikan.
Sebab itu, ia meminta semua pihak untuk bersabar dan menunggu proses penyidikan kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK terhadap SYL rampung.
"Ini kita tunggu sama-sama. Kita jamin penyidikan yang kita lakukan berjalan profesional, transparan," ujarnya, dikutip dari Tribunnews.
Baca juga: Firli Bahuri Absen dari Panggilan Dewas KPK, Minta Pemeriksaan Ditunda hingga 8 November 2023
Diberitakan sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya telah memeriksa sejumlah saksi dalam kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK ke SYL, salah satunya Ketua KPK Firli Bahuri.
Firli diperiksa penyidik Polda Metro Jaya pada Selasa (24/10). Pemeriksaan terhadap Firli berlangsung sekitar 7 jam, sejak pukul 10.00 WIB hingga pukul 19.30 WIB.
Menurut penjelasan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Komisaris Besar (Kombes) Polisi Ade Safri Simanjuntak, foto Firli yang duduk bersama SYL juga menjadi materi pemeriksaan tersebut.
Selain memeriksa Firli, Penyidik Polda Metro Jaya juga turut menggeledah dua rumah pimpinan KPK tersebut, antara lain di Villa Galaxy, Jaka Setia, Bekasi Selatan, Kota Bekasi dan rumah di Jalan Kertanegara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Kamis (26/10).
Ade Safri Simanjuntak mengungkapkan, dari penggeledahan tersebut, pihaknya menyita beberapa barang bukti.
"Ada beberapa barang bukti yang kita lakukan penyitaan di lokasi penggeledahan rumah Kertanegara nomor 46," kata Ade di Jakarta, Jumat (27/10.
Namun demikian, mantan Kapolresta Surakarta itu tidak menjelaskan secara rinci bukti-bukti apa saja yang sudah diamankan oleh tim penyidik.
Polres Aceh Singkil Buru Tersangka Aniaya Pasutri, Identitasnya Sudah Diketahui |
![]() |
---|
Jadi Tersangka, DPRK Minta Sekda Aceh Jaya Mundur Sementara dari Jabatannya |
![]() |
---|
Sekda Jadi Tersangka, Bupati Aceh Jaya Angkat Bicara: Beliau Masih Sekda |
![]() |
---|
Begini Peran Anggota DPRK Aceh Jaya yang Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi PSR Rp 38,4 Miliar |
![]() |
---|
Sosok Heri Gunawan Tersangka Korupsi Rp 15 Miliar, Politikus Gerindra Anggota DPR 3 Periode |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.