Soal Peluang Ketua KPK Firli Bahuri Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan SYL, Ini Kata Polisi

Meski sudah naik ke tahap penyidikan, kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, belum memiliki tersangka.

Editor: Faisal Zamzami
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Ketua KPK Firli Bahuri absen dari panggilan Dewas KPK, Jumat (27/10/2023). Ia meminta penundaan klarifikasi terkait pertemuannya dengan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) hingga 8 November 2023. 


 

"Pertemuan di lapangan bulu tangkis antara saya dengan Menteri Pertanian saat itu Syahrul Yasin Limpo terjadi sebelum periode tersebut, tepatnya yaitu sekitar pada tanggal 2 Maret 2022 dan itu pun beramai-ramai di tempat terbuka," kata Firli dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (9/10).

Firli kemudian mengungkapkan bahwa perkara di Kementerian Pertanian ini mulai masuk ke tahap penyelidikan oleh KPK pada sekitar Januari 2023.

 
"Maka dalam waktu tersebut, status Saudara Syahrul Yasin Limpo bukan tersangka, terdakwa, terpidana ataupun pihak yang berperkara di KPK," ujar Firli.

Purnawirawan Polri berbintang tiga itu menegaskan bahwa pertemuan tersebut adalah bukan atas undangan atau inisiatif dirinya, sebagaimana yang dituduhkan sejumlah pihak.

 

Baca juga: Pemain Serial Friends, Matthew Perry Meninggal Dunia di Usia 54 Tahun

Baca juga: Hasil Lengkap Liga Spanyol: Real Madrid Bungkam Barcelona, Sevilla Ditahan Cadiz

Baca juga: Tiga Dosen Prodi Ilmu Administrasi Negara FISIP UIN Ar-Raniry Presentasi di Forum IAPA 2023

Sudah tayang di Kompas.tv: Ini Kata Polisi soal Peluang Firli Bahuri Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan Pimpinan KPK ke SYL

 

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved