Hari Ini, Oknum Paspampres CS yang Bunuh Imam Masykur Diadili Pengadilan Militer, Sidang Terbuka
“Persidangan perkara atas nama Praka Riswandi Manik dkk 2 orang akan dilaksanakan pada Senin, 30 Oktober 2023,” kata Kepala Oditurat Militer II Jakart
Praka Riswandi Manik merupakan anggota Ta Walis 3/3/11 Ki C Walis Batalyon Pengawal Protokoler Kenegaraan (Yonwalprotneg) Paspampres.
Sementara Praka HS adalah anggota Direktorat Topografi TNI Angkatan Darat.
Sedangkan Praka J merupakan anggota TNI di Kodam Iskandar Muda Aceh.
Riswandono mengatakan, ketiga pelaku Oknum TNi disangkakan pasal kombinasi atau istilah dalam kepolisian serupa pasal berlapis.
Pasal tersebut meliputi Primer 340 KUHP juncto 55 KUHP ayat 1 ke 1 tentang pembunuhan berencana.
Dilanjut subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP tentang pembunuhan, subsider Pasal 351 ayat KUHP tentang penganiayaan, dan Pasal 328 tentang penculikan.
“Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP ancaman pidananya adalah pidana mati atau seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun,” kata Riswandono, dikutip dari TribunTanggerang.
“Subsider-nya 338 KUHP junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP ancamannya pidana paling lama 15 tahun, lalu Subsider pasal 35 ayat 1 kuhp junto pasal 55 ayat 1 KUHP ancaman tujuh tahun,
dan pasal 328 KUHP junto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP ini pasal penculikan ancaman pidananya paling lama 12 tahun,” sebutnya.
Riswandoni menambahkan, selain pidana pokok terhadap tiga pelaku pihaknya akan mengajukan pidana tambahan berupa pemecatan dinas.
"Untuk militer selain hukuman pidana pokok ada pidana tambahan pemecatan. Pasti dipecat, saya bisa pastikan sudah pasti dipecat," kata Riswandono.
Pidana tambahan pemecatan itu akan diajukan Oditur Militer selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam peradilan militer ke majelis hakim saat sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
TNI memastikan proses persidangan tiga oknum anggota TNI di Pengadilan Militer II-08 Jakarta nanti akan berjalan terbuka untuk umum, sehingga publik dapat memantau jalannya sidang.
"Kami sampaikan peradilan militer bersifat terbuka untuk umum seperti peradilan lainnya,”
“Silakan nanti mau melihat monggo, mau mengikuti dari awal sampai akhir monggo," ujarnya.
Baca juga: Ini Alasan Inara Rusli Tuntut Nafkah Rp 12 M untuk Anak, Di Tengah Proses Cerainya
Baca juga: Rekap Final French Open 2023: Jonatan Christie Juara Usai Hajar Li Shi Feng, Fikri/Bagas Kalah
Baca juga: Menang Penalti Atas Cot Preh, Cucum FC Melenggang ke Semifinal Turnamen Lamseunong
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Oknum Paspampres yang Bunuh Imam Masykur Bakal Diadili Pengadilan Militer Hari Ini",
Prajurit TNI Aniaya 2 Warga Pekanbaru, 1 Orang Tewas, Korban Dipukul Pakai Senjata Api dan Cangkul |
![]() |
---|
Kapolda Aceh Marzuki Ali Basyah dan Pangdam IM Niko Fahrizal Tegaskan Soliditas TNI-Polri |
![]() |
---|
Dugaan Keterlibatan TNI Dalam Kasus Pembunuhan Kepala Cabang Bank BUMN, Kapuspen Angkat Bicara |
![]() |
---|
Dua Panglima Putra Aceh Bertemu, Kapolda dan Pangdam IM Tegaskan Soliditas TNI-Polri |
![]() |
---|
VIDEO Massa Bentrok dengan TNI Polri di Aksi Demo DPR, Gas Air Mata Terbang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.