Kupi Beungoh
Pelanggaran Syariat Dalam Acara "LAMARAN".
Ketika hendak melamar wanita yang dicintainya, atau yang dijodohkan oleh orang dekat sehingga belum tumbuh rasa cinta.
Oleh: Dr. Ainal Mardhiah. S.Ag, M.Ag
Selesai "lamaran", malam minggu sang wanita, di jemput di rumah orang tua atau di rumah-rumah cost oleh laki-laki yang masih menjadi calon suami. Jalan-jalan, makan-makan, keliling-keliling kota, duduk berdua di sudut kota dengan lampu yang remang-remang.
Hari-hari di jalani berdua, kemana-mana berdua, di kendaraan berdua, umpama sepasang suami istri yang baru menikah, padahal baru "lamaran", padahal baru calon istri, baru calon suami.
Wanita yang baru dilamar dengan 2 Mayam Mas, sudah bebas diajak oleh calon suami.
Apakah orang tua mengetahuinya?adakah mereka melarang? Atau membiarkan? Atau orang tua tidak tau? Atau orang tua tidak paham syari'at?
Atau orang tua menganggap tidak apa-apa melanggar syari'at yang penting anak perempuannya laku.
Jika orang tua membiarkan, sungguh ini sebuah kondisi yang sangat mengkhawatirkan, umat Islam sudah jauh dari Syari'at Islam, pemuda Islam tidak takut melanggar syari'at atau tidak paham syari'at?
Ini juga menunjukkan seorang wanita sudah sangat murah harganya, hanya di lamar dengan 2 mayam mas, dianggap sudah boleh di bawa-bawa sesuka hati calon suami. Ini memprihatinkan.
Makna Lamaran Pernikahan
Meminang menurut Sayyid Sabiq adalah seorang laki-laki meminta kepada seorang perempuan untuk menjadi istrinya, dengan cara-cara yang sudah umum berlaku di tengah-tengah masyarakat.
Meminang menurut beliau termasuk usaha pendahuluan dalam rangka perkawinan.
Allah SWT menggariskan agar masing-masing pasangan yang mau kawin, lebih dahulu saling mengenal sebelum dilakukan aqad nikahnya, sehingga pelaksanaan perkawinannya nanti benar-benar berdasarkan pandangan dan penilaian yang jelas.
Yang Boleh Dipinang
Perempuan yang boleh dipinang adalah perempuan yang waktu dipinang tidak ada halangan-halangan hukum yang melarang untuk dilangsungkannya perkawinan.
Sebagai contoh kata Sayyid Sabiq, haram meminang bekas istri orang lain yang sedang iddah, baik iddah karena kematian, iddah karena cerai.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Dr-Ainal-Mardhiah-SAg-MAg.jpg)