Kupi Beungoh
Pelanggaran Syariat Dalam Acara "LAMARAN".
Ketika hendak melamar wanita yang dicintainya, atau yang dijodohkan oleh orang dekat sehingga belum tumbuh rasa cinta.
Seorang laki-laki mengajak orang tua, keluarga, orang kampung seperti kepala desa, Imam Mesjid, Imam menasah, kepala lorong, kepala dusun, tetangga, orang dekat, kawan-kawan ke tempat calon istri, untuk menunjukkan keseriusan.
Acara lamaran sebagian orang dibuat di rumah, sebagian lainnya dibuat di gedung. Sesampainya di tempat acara yaitu di tempat pihak perempuan calon istri yang akan dilamar, kita bisa melihat adanya serentetan agenda kegiatan yang sudah disiapkan.
Dimulai dengan acara lamaran dimana pihak laki-laki yang diwakili oleh orang tua, Pak Imam, kepala Desa menyampaikan maksud kedatangan, menanyakan anak gadis yang mau dilamar apakah sudah ada yang melamar atau belum.
Jika belum ada yang melamar, yang mewakili pihak laki-laki ini, menyampaikan maksud ingin melamar anak gadis tersebut. Selanjutnya akan disambut oleh yang mewakili pihak perempuan menerima atau menolak lamarannya.
Jika lamaran sudah diterima oleh pihak perempuan, selanjutnya pihak laki-laki menyerahkan sejumlah "Emas" sesuai kemampuan, atau sesuai adat setempat "sebagai tanda" anak gadis tersebut sudah di lamar.
Selain itu pihak laki-laki biasanya membawa "bingkisan" dalam berbagai bentuk sesuai adat dimasing-masing daerah dan tempat, ada dalam bentuk bahan pakaian untuk dijahit pakaian, ada dalam bentuk makanan, buah-buahan.
Semua bingkisan tersebut diberikan kepada pihak perempuan.
Dalam penyerahan di wakili oleh orang tua dari kedua belah pihak. Pada saat selesai acara "Emas tanda sudah dilamar yang diberikan pihak laki-laki" akan diserahkan kepada anak gadis yang dilamar untuk di pakai.
Ketika prosesi lamaran, kedua calon tidak duduk di tempat yang sama, tidak dipertemukan, dipisahkan, calon perempuan duduk dengan perempuan, sedangkan calon laki-laki duduk dengan laki-laki.
Setelah diterima lamaran oleh pihak perempuan, lalu ditanyakan persetujuan oleh orang tua kepada si anak gadis, jika wanita yang dilamar sudah setuju, selanjut dibahas jumlah mahar, rencana pernikahan, dan walimah.
Waktu antara lamaran dan pernikahan itu hendaknya tidak lama, waktunya kira-kira cukup untuk mempersiapkan acara pernikahan, sesuai kemampuan masing-masing pasangan.
Karena jika berlama-lama, dikhawatirkan akan terjadi fitnah, dalam arti perempuan dan laki-laki tersebut dilihat oleh orang banyak sering bertemu, jalan berdua, naik kendaraan berdua, atau hal-hal lainnya berdua, sehingga akan menimbulkan fitnah, dikhawatirkan akan terjerumus ke dalam hal-hal yang diharamkan oleh agama.
Selesai semua rentetan acara lamaran, pihak perempuan mempersilahkan para tamu untuk makan sambil bercakap-cakap.
Calon suami-istri tersebut tetap terpisah, tidak di pertemukan, tidak ada acara foto-foto berdua atau foto keluarga, hanya sekedar foto sedang prosesi lamaran, perempuan dengan perempuan, laki-laki berfoto dengan laki-laki, tidak ada acara pasang cincin di hadapan rame-rame.
Cincin di pasang oleh orang tua calon perempuan kepada anaknya, atau dipasang sendiri oleh perempuan yang menjadi calon Istri.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.