Kupi Beungoh
Pelanggaran Syariat Dalam Acara "LAMARAN".
Ketika hendak melamar wanita yang dicintainya, atau yang dijodohkan oleh orang dekat sehingga belum tumbuh rasa cinta.
Pelanggaran Syari'at Dalam Acara Lamaran.
Kita melihat nuansa baru dalam acara lamaran di era sekarang, yang melanggar syari"at. Ini bisa kita lihat langsung di tempat lamaran, atau kita tonton di media masa Televisi, yuotupe, tiktok, grup whatshap, instagram dan lainnya.
Nuansa baru yang dimaksud dalam acara lamaran adalah acara lamaran sudah seperti acara pesta pernikahan.
Pelanggaran nilai syari'at lainnya dapat kita lihat dari model pakaian yang digunakan, tidak sedikit yang memakai pakaian ketat, membungkus, selain tipis dan transparan, sebagian lainnya jelas-jelas menampakkan bagian tubuh wanita dengan pakain yang sangat tipis, pakaian dengan dada yang rendah menampakkan payudara, pakaian yang roknya terbelah menampakkan paha. Pakaian yang digunakan membentuk tubuh, mulai dari atas sampai ke bawah, terbungkus dengan sempurna.
Para ulama sepakat bahwa pakaian seorang muslimah itu harus menutup aurat yaitu seluruh tubuh kecuali muka dan telapak tangan, di tutup di hadapan laki-laki yang boleh dinikahi. Pakaian muslimah itu tidak ketat, tidak tipis, tidak membentuk tubuh.
: "Wahai Nabi! Katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin, "Hendaklah mereka menutupkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka." Yang demikian itu agar mereka lebih mudah untuk dikenali, sehingga mereka tidak diganggu. Dan Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang." (QS. Al- Ahzab: 59).
Pelanggaran lainnya, dalam ccara pasang cincin di jari wanita yang dilamar oleh laki-laki yang melamar, atau acara pasang cincin oleh pihak orang tua perempuan di jari laki-laki calon suami anaknya, lebih melanggar lagi jika cincin yang dimaksud terbuat dari emas, hukumnya haram.
Selanjutnya ada acara cium tangan calon suami, oleh calon istri, atau cium tangan calon mertua perempuan atau calon suami, atau cium tangan calon mertua laki-laki oleh calon istri dari anak laki-lakinya
Belum lagi kita saksikan bersama, foto berdua calon suami istri untuk di pajang pada hari pernikahan, seperti suami Istri, kenyataannya baru lamaran.
Kita juga menyaksikan, Jalan-jalan berdua setelah lamaran duduk berdua, saling berpegangan tangan, bahkan ada yang saling rangkulan, pegangan tangan, berpelukan di kendaraan, atau memeluk pinggang tanpa merasa risih dan malu.
Dan janganlah seorang perempuan bepergian kecuali bersama mahramnya” (HR. Bukhari, Muslim, Ahmad, Ibnu Majah, Tabrani, Baihaqi, dan lain-lain).
Ini sebagian pelanggaran-pelanggaran syari'at dalam acara lamaran atau sesudah acara lamaran dilaksanakan. Tentunya ini perlu semua umat Islam, perlu kerjasama semua pihak dalam rangka menjaga syari'at Islam yang kita junjung tinggi, moga Allah memberi hidayah kepada kita semua.
*) PENULIS Dr. Ainal Mardhiah, S.Ag, M.Ag adalah Dosen Tetap Fakultas Tarbiyah Dan Keguruan UIN Ar Raniry Banda Aceh.
KUPI BEUNGOH adalah rubrik opini pembaca Serambinews.com. Setiap artikel menjadi tanggung jawab penulis.
BACA TULISAN KUPI BEUNGOH LAINNYA DISINI
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.