Kupi Beungoh
Pelanggaran Syariat Dalam Acara "LAMARAN".
Ketika hendak melamar wanita yang dicintainya, atau yang dijodohkan oleh orang dekat sehingga belum tumbuh rasa cinta.
Selain itu yang boleh dipinang adalah perempuan yang belum dipinang oleh orang lain pada saat hendak dilamar. Jika sudah dilamar maka perempuan tersebut tidak boleh dilamar lagi oleh laki-laki yang lain.
Syarat Dalam Meminang
Wanita, sebelum menerima pinangan atau lamaran dari seorang laki-laki, atau seorang laki-laki sebelum melamar seorang wanita, hendaklah mereka bertemu terlebih dahulu dalam acara perkenalan atau yang dikenal dengan "ta'aruf", pihak wanita di temani oleh orang tuanya, keluarganya, gurunya, orang yang dituakan di desanya, kawan, atau tetangga yang dapat dipercaya.
Dalam acara ta'aruf tersebut kedua pihak (calon suami, calon istri) saling memperkenalkan diri, keluarga, maksud dan tujuan ta'aruf, visi-misi berumah tangga, harapan, keinginan, hobi, penyakit, yang tidak disukai, dan lainnya sampai pada kesepakatan untuk melanjutkan pada jenjang lamaran dan pernikahan
Setelah ada kesepakatan dari keduanya untuk melanjutkan kepada tingkat yang lebih serius, yaitu menikah, pihak laki-laki datang kepada orang tua wanita (calon istri) untuk melamar. Dalam acara lamaran tentu harus dengan adab-adab yang tidak melanggar syari'at, antara lain sebagai berikut:
Pertama, Sunnah atau dianjurkan melihat perempuan yang ingin di pinang.
Dari Mughirah bin Syu'ib; ia pernah meminang seorang perempuan, lalu kata Rasulullah kepadanya: " sudahkah kau lihat dia?" Jawabnya: "belum". Sabdanya: "lihatlah dia lebih dahulu agar nantinya kamu, bisa hidup bersama lebih langgeng". (HR. Nasa'i, Ibnu Majah dan Tirmizi).
Kedua, Perempuan dilihat di hadapan muhrim nya, tidak secara berdua saja dengan laki-laki yang ingin meminang.
“Jangan sekali-kali seorang laki-laki menyendiri (khalwat) dengan perempuan kecuali ada mahramnya.” (HR. Bukhari, Muslim, Ahmad, Ibnu Majah, Tabrani, Baihaqi, dan lain-lain).
Dalam hadis lain disebutkan:
Rasul bersabda, “Awas, jauhilah bersepi-sepian (berduaan) dengan wanita. Demi Allah yang nyawaku ada pada kekuasan-Nya, tidak lah berduaan laki-laki dengan perempuan kecuali masuk setan di antara keduanya. Sungguh bilamana berhimpitan seorang laki-laki dengan babi yang berlumuran lumpur itu lebih baik bagi lelaki itu daripada menyenggolkan pundaknya pada pundak perempuan lain yang tidak halal baginya.” (HR. Thabrani).
Ketiga, yang boleh dilihat dari wanita yang dilamar.
Adapun tempat yang boleh dilihat oleh laki-laki pada perempuan yang ingin dilamar, jumhur Ulama berpendapat bagian badan yang boleh dilihat yaitu muka dan tapak tangan.
Adab Lamaran.
Ketika hendak melamar wanita yang dicintainya, atau yang dijodohkan oleh orang dekat sehingga belum tumbuh rasa cinta.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.