Buntut Putusan Batas Usia Capres-Cawapres, Pelapor Desak MKMK Pecat Ketua MK Anwar Usman
Dalam agenda hari ini, ada tiga pelapor yang akan diperiksa. Ketiga pelapor tersebut pun dihadirkan dalam persidangan.
SERAMBINEWS.COM - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi atau MKMK kembali melanjutkan pemeriksaan terhadap pelapor dugaan pelanggaran etika dan perilaku hakim MK di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (1/11/2023).
Dalam agenda hari ini, ada tiga pelapor yang akan diperiksa. Ketiga pelapor tersebut pun dihadirkan dalam persidangan.
Mereka antara lain Pergerakan Advokat Nusantara atau Perekat Nusantara, Komite Independen Pemilu atau KIP dan dari individu yakni advokat bernama Tumpak Nainggolan.
Koordinator Perekat Nusantara Petrus Selestinus mengatakan Ketua MK Anwar Usman telah melanggar prinsip independensi dan ketidakberpihakan dalam memutus perkara Nomor 90 Tahun 2023 tentang syarat usia capres-cawapres.
Petrus menilai pelanggaran tersebut terjadi karena Anwar Usman memiliki hubungan keluarga dengan Presiden Joko Widodo atau Jokowi dan Gibran Rakabuming Raka.
Menurut Petrus, dengan adanya putusan MK tersebut dinilai telah menguntungkan Gibran selaku keponakannya, yang pada akhirnya setelah adanya putusan itu bisa maju dalam Pilpres 2024 menjadi cawapres Prabowo Subianto.
“Hakim terlapor memiliki posisi hubunhan keluarga sebagai ipar dari presiden, dan dalam perkara uji materil ini perkara,” kata Petrus pada Rabu (1/11/2023).
Atas dasar itulah, Petrus meminta kepada hakim MKMK untuk bersikap tegas memberhentikan Ketua MK Anwar Usman secara tidak hormat atau dipecat.
“Kami melihat dan kami meyakini betul hakim terlapor telah berada pada posisi pelanggar prinsip indepedensi, prinsip ketakberpihakan,” ujar Petrus.
“Untuk itu dari Perekat Nusantara dan TPDI, meminta MKMK memutuskan memberi sanksi berat berupa pemberhentian dengan tidak hormat.”
Lebih lanjut, Petrus mengatakan Mahkamah Konstitusi saat ini berada pada titik nadir. Ia menuturkan suara masyarakat dan DPR menilai bahwa perkara Nomor 90 yang diputus MK terjadi pelanggaran konstitusi.
Tak hanya itu, kata Petrus, akibat perkara ini, muncul isu yang kemudian mengarah pada pemakzulan Presiden Jokowi.
Karena itu, Petru berharap majelis hakim MKMK mengabulkan gugatannya guna menjamin kepercayaan publik kepada lambaga Mahkamah Konstitusi.
“Kami mempercayakan kepada majelis yang mulia supaya permohonan dari TPDI dan Perekat Nusantara dikabulkan demi menjamin kepercataan publik kepada lembaga ini,” ujarnya.
“Mungkin dengan putusan itu, supaya itu bisa dihentikan dengan putusan MKMK.”
Baca juga: Keputusannya Soal Usia Capres-Cawapres Jadi Polemik, Anwar Usman Enggan Mundur: Jabatan Milik Allah
Anwar Usman Respons MK Disebut sebagai Mahkamah Keluarga: Benar, Keluarga Bangsa Indonesia
Ketua mahkamah konstitusi (MK) Anwar Usman buka suara menanggapi narasi MK sebagai 'Mahkamah Keluarga' yang tengah banyak dibicarakan di masyarakat usai putusan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait syarat usia calon presiden dan wakil presiden.
Menurut Anwar Usman, narasi Mahkamah Keluarga tersebut benar adanya. Namun, kata ‘keluarga’ dimaksudnya mengarah pada keluarga bangsa Indonesia secara keseluruhan.
"Benar, keluarga bangsa Indonesia. Begitu," kata Anwar usai sidang tertutup dengan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) di Gedung II MK, Jakarta, Selasa (31/10/2023).
Lebih lanjut, Anwar bicara soal dirinya yang memilih untuk tidak mengundurkan diri ketika memeriksa perkara tersebut hingga akhirnya dikaitkan dengan konflik kepentingan.
Menurut Anwar Usman, mengenai jabatan dirinya sebagai hakim sekaligus Ketua MK telah diatur oleh Tuhan.
"Yang menentukan jabatan milik Allah Yang Maha Kuasa," ucap adik ipar Presiden Joko Widodo atau Jokowi ini.
Dia pun mempertanyakan narasi konflik kepentingan yang dilontarkan publik kepada dirinya. Anwar merasa tidak ada konflik kepentingan antara dirinya dengan perkara yang diputus pada Senin (16/10) tersebut.
"Siapa? Kepentingan siapa? Ini pengadilan norma, semua bangsa Indonesia, rakyat Indonesia," ucap dia.
Anwar pun menegaskan bahwa nama Wali Kota Solo Gibran Rakabuming yang merupakan keponakannya itu tidak ada disebutkan dalam pertimbangan putusan perkara yang telah diputusnya bersama 8 hakim MK.
Oh enggak ada di pertimbangan, coba baca," kata pria yang juga paman dari Gibran Rakabuming Raka tersebut.
Seperti diketahui, Anwar Usman tiba di ruangan pemeriksaan Lantai 4 Gedung II MK, Jakarta sekitar pukul 16.10 WIB untuk menjalani sidang.
Ia diperiksa secara tertutup oleh tiga anggota MKMK, yaitu Jimly Asshiddiqie, Wahiduddin Adams, dan Bintan R. Saragih.
Anwar mengatakan dalam pemeriksaan itu, dia dimintai keterangan terkait hal-hal yang tengah berkembang di masyarakat dan pemberitaan di media massa. Ia pun mengaku memberikan klarifikasi atas hal itu.
Sebelumnya, Jimly Asshiddiqie selaku Ketua MKMK mengatakan bahwa hingga Senin (30/10), pihaknya telah menerima 18 laporan terkait dugaan pelanggaran kode etik para hakim MK.
"Jadi, sekarang sudah ada 18 laporan, sudah nambah lagi dua laporan pada hari ini. Dari 18 itu, ada enam isu,” ujar Jimly usai pertemuan tertutup dengan sembilan hakim konstitusi di Gedung MK, Jakarta, Senin (30/10/2023).
“Kemudian, ada sembilan (hakim) terlapor, tetapi (laporan) yang paling pokok, paling utama, paling banyak itu Pak Anwar Usman.”
Baca juga: 7 Provinsi yang Buka Pemutihan Pajak Kendaraan di November 2023, Ini Syarat dan Batas Berlakunya
Baca juga: Khasiat Sering Minum Air Rebusan Daun Sirih Bagi Wanita, dr Boyke : Hati-Hati Tetap Ada Takarannya
Baca juga: Arie Kriting Ternyata Tak Ambil Hati Omongan Mertua, Meski Disindir Pakai Ilmu Hitam
Sudah tayang di Kompas.tv: Pelapor Desak MKMK Pecat Ketua MK Anwar Usman Buntut Putusan Batas Usia Capres-Cawapres
MK Tolak Jabatan Keuchik 8 Tahun, Akademisi USK Sebut Itu Hanya Keinginan Elit |
![]() |
---|
Sudah Dapat Amnesti, Hasto Kristiyanto Tetap Lanjut Gugat UU Tipikor di MK |
![]() |
---|
Menyorot Putusan Mahkamah Kebingungan Indonesia |
![]() |
---|
Putusan Mahkamah Konstitusi Soal Sekolah Gratis Jenjang SD-SMP Dinilai Ceroboh |
![]() |
---|
Orangtua Siswa Nilai Putuskan MK Gratis untuk Swasta Ceroboh dan Berbahaya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.