Jurnalisme Warga
Seuramoe Konsultasi PPID Gampong, Sarana Menuju Gampong Informatif
Dalam UU KIP ini dijelaskan bahwa setiap badan publik yang menggunakan anggaran pemerintah mulai dari pemerintah pusat sampai ke desa wajib menjalan a
Dengan pembentukan wadah tersebut banyak aparatur desa yang berkunjung ke Seuramoe itu untuk berkonsultasi mengenai PPID dan tata cara pembentukannya. Di samping itu, tim Seuramoe Konsultasi PPID Gampong juga turun ke gampong-gampong untuk melakukan pembinaan agar aparatur desa benar-benar bisa mengoptimalkan PPID gampong. Hasil usaha yang dilakukan tim pelaksana Seuramoe Konsultasi PPID gampong Diskominsa Bireuen banyak gampong yang telah membentuk PPID di gampong masing-masing. Bahkan, dari usaha gigih personalia Tim Pelaksana Seuramoe tersebut telah menghadirkan satu yang direkomendasi oleh Komisi Informasi Aceh, yaitu PPID Gampong Geulanggang Gampong, Kecamatan Kota Juang, Kabupaten Bireuen sebagai peserta gampong pada Apresiasi Keterbukaan Informasi Publik publik Perwakilan Aceh Tahun 2023.
Inovasi-inovasi yang diciptakan Diskominsa Bireuen ini sejalan dengan amanat Presiden Joko Widodo pada pidato kenegaraan tanggal 16 Agustus 2018, di mana Presiden meminta kepada seluruh lembaga negara agar mengahdirkan semangat keterbukaan dan akuntabilitas yang bertujuan untuk meningkatkaan kepercayaan dan dukungan rakyat kepada lembaga-lebaga negara dalam pelaksanaan tugas masing-masing sesuai amanat konstitusi.
Selain itu, adanya keterbukaan informasi publik juga dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pelaksanaan pemerintahan oleh pejabat publik dari pusat sampai ke desa karena adanya tranparansi dan akuntabilitas badan publik, terciptanya tata kelola pemerintahan yang baik, dan dapat menumbuhkan akselerasi pemberantasan KKN serta dapat mengoptimalisasi perlindungan hak-hak masyarakat terhadap pelayanan publik.
Dengan adanya Seuramoe Konsultasi PPID Gampong pada Diskominsa Bireuen juga sebagai upaya untuk dapat menyejahterakan masyarakat karena masyarakat dapat ikut berpartisipasi dalam pembangunan di desanya yang secara bersama-sama merencanakan kegiatan pembangunan desa yang berbasis kepada peningkatan perekonomian masyarakat. Selain itu, juga dapat melindungi aparatur desa dari gangguan-gangguan luar karena setiap pihak pencari informasi mempunyai karakter yang bermacam-macam.
Namun, dengan adanya informasi yang benar disediakan PPID gampong melindungi pejabat publik desa dari upaya-upaya jahat pihak yang berniat jahat.
Dengan terciptanya keterbukaan informasi publik desa, insyaallah akan membawa kesejahteraan dalam desa masing-masing. Inovasi “Seuramoe Konsultasi PPID Gampong” sarana menuju gampong informatif.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.