Salam
Soal Galian C, Tak Boleh Ada yang Kebal Hukum
Kapolres Aceh Besar, AKBP Carlie Syahputra Bustamam meminta pengusaha galian C yang beroperasi di Aceh Besar untuk mematuhi perizinan dan aturan lingk
Kita hanya bisa mengingatkan bahwa tidak boleh ada pihak-pihak tertentu yang kebal hukum menyangkut usaha penambangan galian C. Sebaliknya, semua pihak harus ikut aturan yang ada alias tidak boleh ada pilih kasih dalam hal penegakan hukum untuk kasus tersebut.
Persoalan penambangan galian C, khususnya di Aceh Besar sebenarnya sudah menjadi persoalan serius. Buktinya Kapolres setempat sudah berkali-kali mengingatkan kepada para pengusaha tertentu agar mengurus izin untuk menjalankan kegiatannya itu.
Kalau izin tidak ada, maka usaha tersebut tergolong liar. Dan bisa jadi di wilayah itu termasuk kawasan yang dilarang untuk usaha galian C, tetapi pengusaha nekad melakukannya, sehingga kondisi itu bisa merusak lingkungan yang ada. Karenanya, kita memberi dukungan yang penuh kepada aparat penegak hukum untuk menertibkan usaha galian C di Aceh Besatlr.
Sebelumnya diberitakan, Kapolres Aceh Besar, AKBP Carlie Syahputra Bustamam meminta pengusaha galian C yang beroperasi di Aceh Besar untuk mematuhi perizinan dan aturan lingkungan yang berlaku dalam proses penggalian di wilayah kerjanya.
Dalam imbauannya, ia menegaskan perlunya para pengusaha galian C memiliki perizinan adalah sesuai dengan Undang-Undang dan aturan yang dikeluarkan oleh Balai Wilayah Sungai Sumatera
"Proses perizinan galian C dan tambang rakyat harus mendapatkan rekomendasi dari dinas pertambangan atau pemkab/pemkot setempat sebelum izin dikeluarkan oleh pihak pemprov,” kata Carlie, Rabu (1/11/2023).
Karena hal itu pula, pihaknya juga akan melaksanakan pemeriksaan lapangan dan berkoordinasi dengan instansi terkait. Hal itu dilakukan untuk memastikan proses pengurusan perizinan galian C telah sesuai dengan rekomendasi dari Balai Wilayah Sungai Sumatera I.
"Tindakan ini bertujuan untuk menjaga lingkungan tetap baik dan berkelanjutan, sekaligus mewariskannya kepada generasi mendatang,” ujarnya.
Dia juga menegaskan bahwa aparat kepolisian akan mengambil tindakan tegas terhadap pengusaha yang tidak mengindahkan imbauan tersebut.
Bagi siapa pun yang melakukan aktivitas galian C tanpa izin, mereka dapat dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 158 Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. “Sanksi tersebut meliputi pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal 10 miliar rupiah,” tegasnya.
Pesan dari Kapolres Aceh Besar ini adalah langkah penting dalam menjaga lingkungan dan memberikan sinyal bahwa pelanggaran terhadap perizinan galian C tidak akan ditoleransi. “Semua pihak diharapkan bekerja sama dalam menjaga keberlanjutan lingkungan Aceh Besar,” pungkas Kapolres.
Untuk itu, sekali lagi, kita berharap agar para pengusaha galian C mengurus izin untuk melaksanakan kegiatan tersebut. Ingat, setiap usaha yang dikembangkan tanpa izin tentu saja berisiko bagi pengusaha sendiri dan juga lingkungan sekitar.
Apalagi jika usaha galian C tersebut dilakukan secara jor-joran tanpa memperhatikan tingkat kerusakan lingkungan yang bisa jadi sudah sangat parah. Maka, dalam hal ini, kita ingatkan agar aparat penegak hukum tidak boleh lengah. Nah?
POJOK
Utang RI untuk Aceh belum lunas, kata Capres Anies Baswedan
Soal berutang RI memang jagonya
Harga beras melesat naik sampai 29,2 persen, kata pejabat BPS RI
Sebaliknya, harga diri sejumlah aparatur negara malah turun?
Indonesia segera kirim bantuan ke Palestina, kata Menlu Retno Marsudi
Segera (orang Indonesia) bisa tahunan, tahu?
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.