Kasus Pembunuhan Pemuda Aceh - Saksi Kunci Imam Masykur Sempat Shalat Insya Saat Disiksa

Khaidar Shalat Insya dalam kondisi apa adanya tanpa baju dan mata tertutup, sementara Imam Masykur sedang digilir untuk disiksa oleh pelaku

Editor: Muhammad Hadi
FOR SERAMBINEWS.COM
Sidang kedua Kasus Pembunuhan Imam Masykur yang dilakukan oleh 3 oknum TNI dan pelaku sipil lainnya ikut menghadirkan Saksi Kunci yang selama ini tidak pernah muncul ke publik, Kamis (2/11/2023). Namanya Khaidar (24), pekerja swasta, warga Aceh utara, Khaidar ikut diculik dan mengalami penyiksaan yang sama dengan Imam Masykur. 

SERAMBINEWS.COM - Sidang kedua Kasus Pembunuhan Imam Masykur yang dilakukan oleh 3 oknum TNI dan pelaku sipil lainnya ikut menghadirkan Saksi Kunci yang selama ini tidak pernah muncul ke publik, Kamis (2/11/2023)

Namanya Khaidar (24), pekerja swasta, warga Aceh utara, Khaidar ikut diculik dan mengalami penyiksaan yang sama dengan Imam Masykur.

Namun malam itu Khaidar dilepas oleh pelaku setelah diketahui Imam Masykur sudah tak bernyawa lagi

Khaidar menceritakan dirinya sempat shalat insya di mobil saat dirinya ditempatkan ke baris belakang mobil Innova Reborn yang digunakan pelaku

Hal tersebut disampaikan Khaidar disela sekor sidang kasus pembunuhan Imam Masykur di Mahkamah Militer II-08 Cakung Jawa Timur.

Baca juga: Imam Masykur Dibunuh 3 Prajurit TNI, Fauziah: Dihukum Setimpal, Anak Saya Mati, Mereka Harus Mati

Khaidar Shalat Insya dalam kondisi apa adanya tanpa baju dan mata tertutup, sementara Imam Masykur sedang digilir untuk disiksa oleh pelaku

"Saya sempat shalat insya dalam kondisi apa adanya, sesudah shalat saya berzikir termasuk membaca ayat seribu dinar, siapa tau saya akan meninggal sebentar lagi" ungkap Khaidar

Khaidar memberikan kesaksiannya dihadapan Majelis Hakim mulai pukul 10.40 hingga pukul 13.00 WIB.

Khaidar juga diminta memberi kesaksian terhadap barang bukti dalam kasus ini seperti mobil, Airsoft Gun dan pakaian yang digunakan pelaku.

Ibu Korban tak kuasa lihat video

Fauziah memilih meninggalkan ruang sidang saat barang bukti video penyiksaan anaknya, Imam Masykur, oleh tiga oknum anggota TNI, hendak diputar Oditur Militer.

Dirinya tak kuasa melihat video detik-detik anak kandungnya disiksa oleh tiga oknum prajurit TNI yang berujung meninggal dunia.

Momen tersebut terjadi saat Fauziah dihadirkan sebagai saksi kasus pembunuhan Imam Masykur di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kamis (2/11/2023).

Pada saat Oditur hendak memutar video, Hakim Ketua Kolonel Chk Rudy Dwi Prakamto bertanya terlebih dahulu kepada Fauziah.

"Ibu mau di luar aja atau mau melihat?" tanya Hakim Rudy

Tak lama berpikir, Fauziah memilih keluar ruang sidang dengan didampingi oleh anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Alhasil, video penyiksaan Imam Masykur berdurasi beberapa detik itu hanya disaksikan oleh tiga orang saksi yang masih hadir saat itu.

Baca juga: VIDEO Haji Uma Jemput dan Kawal Langsung Pria Saksi Kunci Kasus Imam Masykur

Selain video, majelis hakim beserta Oditur juga melakukan pemeriksaan barang bukti lain dalam persidangan.

Barang bukti itu meliputi pakaian dalam milik korban, tiga pucuk airsoftgun, empat buah HT serta satu unit mobil yang digunakan terdakwa untuk menculik Imam Masykur. 

Usai sidang berakhir, Fauziah pun mengungkap alasannya enggan menonton video kekerasan yang dialami anaknya itu.

Ia mengaku tak sanggup melihat serta mendengar suara rintihan anaknya pada saat mengalami aksi keji Praka Riswandi Cs.

"Ibu tidak sanggup melihat video. Dari suaranya pun sudah tahu kayak gimana cara pukulnya. Saya rasakan, seorang ibu bagaimana perasaan anaknya, makannya ibu tidak melihat," tuturnya.

Sementara itu Kepala Oditur Militer Tinggi (Kaotmilti) Jakarta Kolonel Riswandono mengungkap alasan pihaknya memeriksa barang bukti usai agenda pemeriksaan saksi.

Pasalnya, kata Riswandono agar para saksi bisa melihat dan memastikan langsung pemeriksaan barang bukti kasus pembunuhan Imam Masykur.

Selain itu juga untuk membuat efisiensi jalannya persidangan lantaran para saksi akan kembali ke Aceh pada Sabtu lusa sehingga tak memungkinan jika menunggu agenda sidang selanjutnya.

"Kenapa pemeriksaam barbuk didahulukan? Karena saksi 1 sampai 4 dari Aceh dan mau kembali ke Aceh hari Sabtu. Kalau sidang selanjutnya kan hari Senin jadi tidak bisa, karena kita prioritaskan (saksi)," ungkapnya.

Penculikan berujung pembunuhan terhadap Imam Masykur terjadi di Rempoa, Tangerang Selatan pada 12 Agustus 2023.

Jasad Imam Masykur ditemukan warga di sungai Cibogo di kawasan Karawang, Jawa Barat, pada 15 Agustus 2023.

Para terdakwa berpura-pura sebagai anggota Polri yang menangkap Imam Masykur karena kasus penjualan obat ilegal, dan meminta uang tebusan sebanyak Rp50 juta agar Imam bebas kepada pihak keluarga di Aceh.

Harapan Ibu Imam Masykur Anaknya Dibunuh 3 Oknum TNI: Anak Saya Mati, Mereka Pun Harus Mati

Fauziah, ibu pemuda asal Aceh Imam Masykur mengungkap harapannya usai anaknya jadi korban pembunuhan tiga oknum anggota TNI Praka Riswandi Manik Cs.

Adapun harapannya itu ia sampaikan saat hadir sebagai saksi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Kamis (2/11/2023).

Harapan Fauziah itu diungkapkan setelah Oditur Militer Letkol (Kum) Tavip bertanya kepada Fauziah terkait harapannya terhadap para terdakwa.

Baca juga: Fauziah Ibunda Imam Masykur Menangis di Sidang, Dihampiri Keluarga Praka Riswandi Pembunuh Anaknya

"Sebelum pemeriksaan ini dilanjutkan, apa keinginan ibu untuk para terdakwa?," tanya Tavip.

Kala itu dikatakan Fauziah bahwa dirinya ingin agar para terdakwa mendapatkan hukuman yang setimpal usai tega menghabisi nyawa anaknya.

"Ya kami dari keluarga untuk terdakwa (dihukum) yang seadil adilnya, kek mana anak saya mati, dia pun harus yang sama," ujar Fauziah.

Ia pun mengaku teramat sedih lantaran Riswandi Cs tega membunuh Imam Masykur hanya karena uang Rp 50 juta.

"Kayak mana sedihnya seorang ibu anaknya dibunuh, anaknya dibuang ke sungai dengan hanya uang 50 juta. Kalau memang dia pengen 50 juta kami bisa cari, walaupun saya orang miskin, jangan sampai lah dibunuh," tuturnya.

"Jangankan manusia, binatang pun enggak sampai hati kita bunuh," lanjutnya.

Alhasil akibat perbuatan biadab para terdakwa, Fauziah pun ingin agar tiga oknum aparat itu bisa diberi hukuman mati.

"Itu permintaan saya yang seadil-adilnya, anak saya mati, mereka pun harus mati," pungkasnya.

Sebagai informasi, Imam tewas usai diculik dari toko obatnya di wilayah Rempoa, Ciputat, Tangerang Selatan. Kemudian dia juga mendapatkan penganiayaan.

Jasad Imam ditemukan di aliran sungai kawasan Karawang, Jawa Barat.

Saat ini, Pomdam Jaya telah menetapkan tiga anggota TNI sebagai terdakwa dalam kasus tersebut.

Para tersangka masing-masing adalah Praka Heri Sandi dari Direktorat Topografi Angkatan Darat (Dittopad), Praka Jasmowir dari Kodam Iskandar Muda Aceh, dan Praka Riswandi Manik dari satuan Paspampres.

Kini, ketiganya telah didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Imam.

"Terdakwa Praka Riswandi Manik, Praka Heri Sandi, dan Praka Jasmowir melakukan tindak pidana dengan merampas nyawa orang lain," kata Oditur Militer Letkol (Chk) Upen Jaya Supena di ruang sidang.

Ketiganya didakwa dengan dakwaan primer Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHP atau Pasal 351 ayat 3 KUHP Jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHP dan Pasal 328 KUHP Jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHP.

"Ketiga terdakwa terancam hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun," tutur Upen.

Kenali suara pelaku

Anggota DPD RI asal Aceh, H Sudirman alias Haji Uma, ikut mendengar kesaksian Khaidar, saksi kunci kasus pembunuhan Imam Masykur dalam sidang lanjutan di Mahkamah Militer II-08 Cakung Jakarta Timur, Kamis (2/11/2023).
Anggota DPD RI asal Aceh, H Sudirman alias Haji Uma, ikut mendengar kesaksian Khaidar, saksi kunci kasus pembunuhan Imam Masykur dalam sidang lanjutan di Mahkamah Militer II-08 Cakung Jakarta Timur, Kamis (2/11/2023). (For Serambinews.com)

Anggota DPD RI asal Aceh, H. Sudirman alias Haji Uma kembali hadir dalam persidangan kasus pembunuhan Imam Masykur di Mahkamah Militer II-08 Cakung Jakarta Timur, Kamis (2/11/2023)

Kehadiran Haji Uma dalam persidangan tersebut sebagai komitmennya untuk mengawal proses hukum kasus penculikan dan pembunuhan pemuda asal Desa Mon Keulayu, Kecamatan Gandapura, Kabupaten Bireuen itu hingga tuntas. 

Haji Uma menjelaskan persidangan dimulai pukul 10.00 WIB dengan menghadirkan 4 saksi korban termasuk salah satunya Khaidar yang merupakan saksi kunci kasus tersebut

Khaidar dimintai keterangannya oleh Oditur Militer dan Majelis Hakim selama 3 jam, mulai pukul 10.00 hingga 13.00 wib

Pertanyaan pokok diajukan oleh majelis hakim, yaitu kesaksian ibunda Imam Masykur dalam Berita Acara Pemeriksaan sebelumnya terkait kalimat ancaman pelaku melalui telpon ibu Imam Masykur

"Jika ibu tidak kirim uang 50 juta anak ibu akan kami bunuh dan mayatnya kami buang ke sungai"

Kalimat tersebut dibenarkan oleh Khaidar diucapkan oleh para terdakwa, namun Khaidar tidak mengenali siapa yang mengucapkan kalimat tersebut karena matanya ditutup saat itu.

Baca juga: Kalau Bau Mulut Maka Mulai Sekarang Coba Sering Konsumsi Dua Makanan Ini Kata dr Zaidul Akbar

Majelis Hakim dalam pembuktiannya meminta terdakwa satu persatu untuk mengucapkan kembali kalimat ancaman tersebut untuk dikenali oleh Khaidar

"Setelah terdakwa satu persatu mengulang kalimat ancaman tersebut, Khaidar menjawab bahwa suara tersebut adalah suara Riswandi Manik," kata Haji Uma lewat siaran pers kepada Serambinews.com, Kamis (2/11/2023) malam.

Haji Uma menambahkan diakhir sidang, majelis hakim yang memeriksa Khaidar ikut memberi kesempatan kepada terdakwa untuk membantah kesaksian Khaidar, namun untuk kalimat ancaman tersebut tidak dibantah oleh terdakwa Riswandi Manik

"Kesaksian Khaidar cukup menentukan pembuktian penetapan Pasal 340 bagi terdakwa yaitu Pembunuhan Berencana yang dapat dijerat maksimal hukuman mati," tutup Haji Uma. (*)

Baca juga: BREAKING NEWS – Tim Haji Uma Bawa Saksi Kunci Kasus Imam Masykur ke Jakarta, belum Pernah Muncul

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved