Kajian Kitab Kuning
Pergi dari Sigli ke Banda Aceh untuk Nonton PKA, Bolehkan Jamak Shalat? Pahami Dalilnya
Ada ribuan orang yang datang sebelum Magrib, dan mereka tetap berada di lapangan saat azan magrib berkumandang hingga selesainya acara pembukaan
PENGANTAR: Pergi dari Sigli ke Banda Aceh untuk menghadiri Pekan Kebudayaan Aceh (PKA) bolehkah menjamak shalat?
Begitulah antara lain pertanyaan yang masuk ke redaksi Serambinews.com, terkait banyaknya orang yang hadir di arena PKA-8, terutama pada malam pembukaan.
Redaksi kemudian meneruskan pertanyaan ini kepada Tgk Alizar Usman, S.Ag, M.Hum, pengasuh Rubrik “Kajian Kitab Kuning” di Serambinews.com.
Seperti diketahui, Pekan Kebudayaan Aceh (PKA) Ke-8 Tahun 2023 telah dibuka secara resmi pada, Sabtu (4/11/2023) malam.
Puluhan, mungkin ratusan ribu masyarakat dari berbagai daerah di Aceh dan luar Aceh, tumpah ruah di arena utama yang berada di Taman Ratu Safiatuddin Banda Aceh.
Ada ribuan orang yang datang sebelum Magrib, dan mereka tetap berada di lapangan saat azan magrib berkumandang hingga selesainya acara pembukaan jelang tengah malam.
Pemandangan ini menimbulkan sorotan dari sejumlah netizen. Mereka bertanya-tanya apakah para pengunjung itu berstatus musafir, sehingga boleh menjamak shalat?
Dalam kaitan menjawab pertanyaan warga yang masuk ke Redaksi Serambinews.com, serta beberapa postingan netizen yang menyorot kondisi itu, maka dalam artikel kali ini, penulis mencoba mengurai beberapa dalil dan pendapat ulama tentang status musafir, berapa jarak yang ditempuh sehingga memenuhi syarat menjamak shalat, serta tujuan dari perjalanan yang boleh menjamak shalat.
Penulis tidak secara spesifik mengupas tentang boleh tidaknya jamak shalat bagi seseorang yang bepergian dari Sigli atau dari daerah lainnya untuk menghadiri PKA, tapi pembaca bisa mengambil kesimpulan berdasarkan dalil-dali yang ada.
Berikut ulasan lengkap pengasuh Rubrik “Kajian Kitab Kuning” di Serambinews.com, tentang “Jamak Shalat dalam Perjalanan”:
Islam adalah agama yang memberi kemudahan bagi para pemeluknya.
Salah satunya adalah keringanan bagi orang yang sedang melakukan perjalanan jauh dengan menjamak.
Jamak adalah mengumpulkan dua pelaksanaan shalat fardhu dalam satu waktu shalat, seperti melaksanakan shalat zuhur dan ashar pada waktu zuhur sekaligus.
Shalat yang bisa dijamak adalah zuhur dengan ashar dan maghrib dengan isya.
Jika dilakukan di waktu shalat yang pertama (zuhur atau maghrib) dinamakan jamak taqdim, jika dilakukan di waktu shalat yang kedua (ashar atau isya) dinamakan jamak ta’khir.
Di antara hadits yang memberi petunjuk kebolehan jamak shalat adalah riwayatkan dari Anas bin Maalik r.a, beliau berkata,
كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا ارْتَحَلَ قَبْلَ أَنْ تَزِيغَ الشَّمْسُ أَخَّرَ الظُّهْرَ إِلَى وَقْتِ العَصْرِ، ثُمَّ يَجْمَعُ بَيْنَهُمَا، وَإِذَا زَاغَتْ صَلَّى الظُّهْرَ ثُمَّ رَكِبَ
Nabi SAW jika bepergian sebelum matahari condong ke barat (sebelum masuk waktu zuhur), maka beliau mengakhirkan salat zuhur di waktu Ashar, kemudian menjamak kedua salat tersebut. Jika beliau bepergian setelah matahari condong ke barat (setelah masuk waktu zuhur), beliau salat zuhur kemudian berangkat. (H.R. Bukhari dan Muslim)
Kajian Kitab Kuning
Tgk Alizar Usman MHum
alizar usman
hukum jamak shalat
syarat jamak shalat
jarak tempuh jamak shalat
Pekan Kebudayaan Aceh (PKA)
Serambi Indonesia
Serambinews
Anak Melawan Ayah Demi Membela Ibu, Apakah Termasuk Durhaka? Ini Hukumnya Menurut Tgk Alizar Usman |
![]() |
---|
Hadiri Resepsi Pernikahan Orang Tanpa Diundang, Bagaimana Hukumnya Dalam Islam? |
![]() |
---|
Memahami Sudut Pandang Takdir |
![]() |
---|
Orang Gila Juga Menikah |
![]() |
---|
Hukum Menggunakan Obat Penunda Haid untuk Ibadah Haji, Umroh hingga Puasa Ramadhan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.