Ahok Diperiksa KPK 6,5 Jam Terkait Korupsi Eks Dirut Pertamina, Bungkam Ditanya Kerugian Rp 2,1 T

Komisaris PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok akhirnya keluar dari gedung KPK setelah diperiksa setelah diperiksa selama sekitar 6,5 jam.

Editor: Faisal Zamzami
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Thahaja Purnama atau Ahok rampung diperiksa penyidik KPK selama 6,5 jam sebagai saksi kasus dugaan korupsi di Pertamina, Gedung KPK, Jakarta, Selasa (7/11/2023). 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA -  Komisaris PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok akhirnya keluar dari gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah diperiksa selama sekitar 6,5 jam.

Diketahui, Ahok diperiksa sebagai saksi untuk kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair/Liquefied Natural Gas (LNG) yang menjerat mantan Direktur Utama PT Pertamina Karen Agustiawan.

Karen Agustiawan telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau Liquefied Natural Gas (LNG) tahun 2011-2021.

Ahok keluar dari gedung KPK sekitar pukul 15.40 WIB.

 Ia dikawal sejumlah ajudannya dari lobi gedung KPK menuju mobil di Jalan Persada Kuningan, Selasa (7/11/2023).

Namun Ahok menolak banyak berkomentar terkait materi pemeriksaannya pada hari ini.

Ahok mengaku lupa jumlah pertanyaan yang dicecar oleh tim penyidik KPK.

“Pemeriksaan tanya ke penyidik. Ini urusan jadi saksi buat masalah Ibu Karen. Itu saja sih,” ujar Ahok saat ditemui awak media di KPK, Selasa.

Lebih lanjut, Ahok enggan membeberkan materi pemeriksaannya. 

Menurutnya, keterangannya akan dibuka di pengadilan dan bisa diikuti oleh publik.

“Ya enggak bisa dibuka. Nanti, di pengadilan bisa kok,” kata Ahok.

Ahok juga enggan banyak berkomentar terkait kontrak PT Pertamina dengan Corpus Christi Liquefaction (CCL) LLC, Amerika Serikat (AS) yang hingga sampai saat ini masih berlangsung.

Ia tak mau menjawab perbedaan pernyataan KPK yang menyebut kontrak itu diduga merugikan keuangan negara Rp 2,1 triliun. 

Sementara Karen justru mengklaim kontrak itu menguntungkan Pertamina.

“Kontraknya panjang. Makanya ini jadi bahan di sini lah, kamu tanya sama mereka,” ujar Ahok.

Ia mengaku sudah memberikan arahan kepada jajaran direksi PT Pertamina untuk melakukan serangkaian tindakan sebagai upaya mengurangi dampak kerugian terkait pengadaan LNG ini.

"Yang pasti kami sudah berikan arahan kepada direksi, harus mitigasi risiko, kita tentu dagang kan. Modal sedikit untung gede dong. Jangan rugi dong. Itu udh ada guidance-nya. AD-ART (Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga) Pertamina juga udh kita revisi," jelas AhoK.

Sebelumnya, Juru Bicara (Jubir) KPK Ali Fikri membenarkan pihaknya telah memanggil Ahok sebagai saksi.

"Hari ini bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi Basuki Thahaja Purnama (Komisaris PT Pertamina)," ucap Ali Fikri, Selasa (7/11/2023).

Pemeriksaan terhadap Ahok dilakukan untuk melengkapi berkas perkara kasus yang menjerat Karen Agustiawan.

Menurut Ali Fikri, pemeriksaan terhadap Ahok berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Baca juga: VIDEO - Dugaan Korupsi LNG, KPK Periksa Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Hari Ini

Sebelumnya, Karen Agustiawan ditetapkan sebagai tersangka karena diduga secara sepihak memutuskan untuk melakukan kontrak perjanjian dengan perusahaan Corpus Christi Liquefaction (CCL) LLC, Amerika Serikat (AS) tanpa melakukan kajian hingga analisis menyeluruh.

Karen juga diduga tidak melapor pada Dewan Komisaris Pertamina dan tidak membahas dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

KPK menyimpulkan bahwa tindakan Karen Agustiawan tidak mendapat restu dari pemerintah selaku pemegang saham.

Apalagi, aksi korporasi yang dilakukan Karen ternyata tidak berjalan baik. Dalam perjalanannya, seluruh kargo LNG milik Pertamina yang dibeli dari perusahaan CCL LLC Amerika Serikat menjadi tidak terserap di pasar domestik.


Akibatnya, kargo LNG menjadi over supply dan tidak pernah masuk ke wilayah Indonesia. Kejadian ini lantas berdampak nyata dengan menjual rugi LNG di pasar internasional oleh Pertamina.

Oleh karena itu, tindakan Karen Agustiawan dinilai merugikan keuangan negara senilai Rp 2,1 triliun.

Karen disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

 

 

Baca juga: KPK Tahan Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan, Jadi Tersangka Kasus Korupsi LNG

Kasus Karen Agustiawan

Ketua KPK, Firli Bahuri mengatakan, Karen Agustiawan dinilai telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 2,1 triliun.

Karena Agustiawan resmi ditahan KPK pada 19 September 2023.

Menurut Firli Bahuri, kasus tersebut bermula pada 2012, saat PT Pertamina memiliki rencana mengadakan LNG sebagai alternatif mengatasi terjadinya defisit gas di Indonesia.

Mulanya, pengadaan LNG diperuntukkan bagi PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), industri pupuk, dan industri pertokimia lainnya di Indonesia.

"Perkiraan defisit gas akan terjadi di Indonesia di kurun waktu 2009-2040 sehingga diperlukan pengadaan LNG untuk memenuhi kebutuhan PT PLN (Persero), industri pupuk dan industri petrokimia lainnya di Indonesia," ucap Firli dalam jumpa pers di gedung KPK, Selasa (19/9/2023) lalu.

Adapun Karen Setiawan menyebut pengadaan LNG bukan berasal dari inisiatifnya, melainkan korporasi dalam hal ini Pertamina.

Disebutkannya, Pengadaan LNG tersebut menindaklanjuti Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2010 tentang Percepatan Pelaksanaan Prioritas Pembangunan Nasional Tahun 2010.

Karen sesumbar, Pertamina justru untung karena bisa menjual dengan nilai positif sekitar 70 sen/mmbtu, berdasarkan dokumen bulan Oktober 2018.

"Kenapa itu tidak dilaksanakan? Saya tidak tahu. Tapi year to date sekarang dari mulai first delivery 2009 sampai 2025 itu sudah untung Rp 1,6 triliun. Dan kalau masih ada kecurigaan, satu-satunya perdagangan Indonesia dan AS yang di-file di Securities And Exchange Commission AS itu adalah perdagangan LNG," ucap Karen.

"Jadi semua perjanjian maupun harga itu transparan. Jadi silakan masih ke website tersebut."

Karen memastikan pemerintah mengetahui proyek pengadaan LNG tersebut.

Bahkan, menurut dia, Dahlan Iskan juga telah menandatangani aksi korporasi terkait pengadaan gas alam cair di PT Pertamina.

 

Baca juga: MKMK Putuskan Anwar Usman Diberhentikan dari Ketua MK karena Pelanggaran Berat, Harusnya Dipecat

Baca juga: VIDEO - Israel Sewa Tentara Spanyol Selama Perang di Gaza, Seharga Rp 65 Juta Perminggu

Baca juga: Prodi Ilmu Perpustakaan UIN Ar-Raniry Gelar Kuliah Umum Bahas Pentingnya Publikasi Karya Ilmiah

Sudah tayang di Tribunnews.com: Kata Ahok usai 6,5 Jam Diperiksa oleh KPK sebagai Saksi Kasus Korupsi LNG Eks Dirut Pertamina

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved