Ayah Pukul Anak Kandung hingga Berdarah di Karo, Pelaku Ngaku Ada Masalah dengan Istri
Pasalnya, pria berusia 42 tahun itu dilaporkan dan terbukti telah melakukan aksi penganiayaan terhadap anak kandungnya yang masih berusia empat tahun.
Atas aksi bejatnya ini, pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum.
Dari perbuatan pelaku, ia akan jerat dengan pasal 44 ayat 1 undang-undang nomor 23 tahun 2004, tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga JO pasal 81 ayat 1 undang-undang nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Baca juga: Kapolres Nagan Raya Ajak Partai Politik Wujudkan Pemilu Aman Damai
Baca juga: Ahok Buka Suara usai Diperiksa KPK soal Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan LNG di Pertamina
Baca juga: Prostitusi Online di Gresik, PSK Layani 6 Pria Sehari Gaji Rp3 Juta Sebulan, Gadis Jadi Korban Papi
Sudah tayang di TribunMedan: Bocah 4 Tahun Dipukuli Ayah Kandung, Sempat Direkam dan Tersebar di Media Sosial
Cara YL Kuras Dana Desa Rp 1 Miliar, Sisakan Saldo Kas Desa Rp 47.000, Kini Kabur Tanpa Jejak |
![]() |
---|
Penuhi Janji, Bupati Bireuen H Mukhlis Sumbangkan Gaji Kepada Anak Yatim |
![]() |
---|
Alur Sungai Anak Laut Bikin Boat Kerap Kandas, Nelayan Minta Rutin Dikeruk |
![]() |
---|
Suami di Kendari Hantam Istri dengan Batu Bata, Malu Dimaki Depan Umum |
![]() |
---|
Daftar 51 Jenazah Korban Ambruknya Ponpes Al Khoziny Sidoarjo yang Teridentifikasi, Sisa 13 Jasad |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.