Ayah Pukul Anak Kandung hingga Berdarah di Karo, Pelaku Ngaku Ada Masalah dengan Istri
Pasalnya, pria berusia 42 tahun itu dilaporkan dan terbukti telah melakukan aksi penganiayaan terhadap anak kandungnya yang masih berusia empat tahun.
Atas aksi bejatnya ini, pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum.
Dari perbuatan pelaku, ia akan jerat dengan pasal 44 ayat 1 undang-undang nomor 23 tahun 2004, tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga JO pasal 81 ayat 1 undang-undang nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Baca juga: Kapolres Nagan Raya Ajak Partai Politik Wujudkan Pemilu Aman Damai
Baca juga: Ahok Buka Suara usai Diperiksa KPK soal Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan LNG di Pertamina
Baca juga: Prostitusi Online di Gresik, PSK Layani 6 Pria Sehari Gaji Rp3 Juta Sebulan, Gadis Jadi Korban Papi
Sudah tayang di TribunMedan: Bocah 4 Tahun Dipukuli Ayah Kandung, Sempat Direkam dan Tersebar di Media Sosial
Bocah 5 Tahun Disekap Ayah Kandung yang Mabuk di Kendal, Pelaku Ditemukan Tewas Tergantung di Kamar |
![]() |
---|
Misteri Tewasnya Brigadir Esco Faska Polisi Intel di Lombok, Wajah Rusak dan Leher Terikat Tali |
![]() |
---|
Nasib Kakek yang Curi Sepatu Seharga Rp9,1 Juta di Kompleks Perwira TNI, Dijual Rpp85 Ribu |
![]() |
---|
15.600 Korban Pembantaian Israel di Gaza Butuh Evakuasi Medis Mendesak |
![]() |
---|
Lily Anak yang Diadopsi Raffi Ahmad Ternyata Bukan dari Palestina, Ditemukan di Tempat Sampah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.