Breaking News

Ayah Pukul Anak Kandung hingga Berdarah di Karo, Pelaku Ngaku Ada Masalah dengan Istri

Pasalnya, pria berusia 42 tahun itu dilaporkan dan terbukti telah melakukan aksi penganiayaan terhadap anak kandungnya yang masih berusia empat tahun.

Editor: Faisal Zamzami
TRIBUN MEDAN/MUHAMMAD NASRUL
Kapolres Tanah Karo AKBP Wahyudi Rahman (dua kanan), menunjukkan barang bukti telepon seluler yang digunakan pelaku untuk merekam aksi penganiayaan yang dilakukan terhadap anak kandungnya yang masih berusia empat tahun, di Mapolres Tanah Karo, di Jalan Veteran, Kabanjahe, Selasa (7/11/2022). 

Atas aksi bejatnya ini, pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum. 

Dari perbuatan pelaku, ia akan jerat dengan pasal 44 ayat 1 undang-undang nomor 23 tahun 2004, tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga JO pasal 81 ayat 1 undang-undang nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Baca juga: Kapolres Nagan Raya Ajak Partai Politik Wujudkan Pemilu Aman Damai

Baca juga: Ahok Buka Suara usai Diperiksa KPK soal Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan LNG di Pertamina

Baca juga: Prostitusi Online di Gresik, PSK Layani 6 Pria Sehari Gaji Rp3 Juta Sebulan, Gadis Jadi Korban Papi

Sudah tayang di TribunMedan: Bocah 4 Tahun Dipukuli Ayah Kandung, Sempat Direkam dan Tersebar di Media Sosial

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved