Ketua KPK Firli Bahuri Tiba di Aceh, Sengaja Mangkir dari Pemeriksaan Polda Metro Jaya?
Sejatinya, Firli Bahuri akan kembali diperiksa oleh penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada Selasa (7/11/2023) hari ini.
Menurutnya, sebagai pimpinan lembaga antirasuah, harus bersikap kooperatif untuk membuat terangnya kasus tersebut.
Jika mangkir, kata Yudi, maka akan menimbulkan perspektif negatif bagi lembaga penegakan hukum itu sendiri.
"Tindakan mangkir tentu bukan merupakan hal bijak dan bisa dianggap sikap tidak kooperatif. Tentu ini akan berdampak buruk bagi persepsi masyarakat terhadap KPK dan juga marwah KPK sebagai lembaga penegak hukum yang juga memanggil orang sebagai saksi," tuturnya.
Baca juga: Soal Peluang Ketua KPK Firli Bahuri Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan SYL, Ini Kata Polisi
Polda Metro Akan Gelar Perkara Tentukan Sosok Tersangka Pemerasan ke SYL
Polda Metro Jaya bakal melakukan gelar perkara untuk menentukan sosok tersangka dalam kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK ke eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Meski begitu, belum diketahui jadwal gelar perkara penetapan tersangka dilakukan. Hanya saja, gelar perkara akan dilakukan setelah pemeriksaan tambahan untuk Ketua KPK, Firli Bahuri.
Dalam hal ini, pimpinan lembaga antirasuah tersebut akan diperiksa pada Selasa (7/11/2023) pekan depan.
"Akan dilakukan gelar perkara penetapan tersangka yang sudah kita jadwalkan. Nanti akan kita update kembali untuk menetapkan siapa tersangka dalam dugaan tindak pidama korupsi yang sedang kita lakukan penyidikan," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Jumat (3/11/2023).
"(Gelar perkara) kita tunggu setelah nanti pemeriksaan tambahan di hari Selasa 7 November 2023," sambungnya.
Surat pemanggilan untuk Firli, kata Ade, sudah dilayangkan pihaknya dan diterima pihak KPK pada Kamis (2/11/2023) kemarin.
Nantinya, Firli bakal diagendakan untuk diperiksa sejak pukul 10.00 WIB di Gedung Promoter Polda Metro Jaya.
“Agenda lanjutan penyidikan berikutnya, yaitu adalah pemeriksaan keterangan tambahan, pemeriksaan tambahan, pengambilan keterangan tambahan terhadap saksi FB selaku ketua KPK RI,” jelasnya.
Sebelum Firli, kata Ade, penyidik juga telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap satu pegawai KPK pada Senin (6/11/2023).
"Pada tanggal 6 hari Senin, 6 November 2023, kembali penyidik memanggil satu orang saksi lagi dari pegawai kpk yang dijadwalkan pemeriksaannya pada Senin, 6 November 2023 di lantai 21 Gedung Promoter," ucapnya.
Dalam hal ini, polisi telah memeriksa puluhan orang saksi dalam kasus tersebut. Mereka yakni SYL, Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar, ajudan Ketua KPK, pejabat eselon I Kementerian Pertanian beserta pejabatnya dan lain-lain.
Lalu, dua eks Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dan M. Jasin dengan kapasitas sebagai saki ahli.
Kemudian, pihak kepolisian juga memeriksa pegawai KPK yakni Direktur Pelayanan, Pelaporan, dan Pengaduan Masyarakat KPK, Tomi Murtomo dan sejumlah pegawai KPK lainnya.
Baca juga: Prodi Ilmu Perpustakaan UIN Ar-Raniry Gelar Kuliah Umum Bahas Pentingnya Publikasi Karya Ilmiah
Baca juga: 9 Hakim Konstitusi Dijatuhi Sanksi Teguran Lisan oleh MKMK, Terbukti Melanggar Kode Etik
Baca juga: Nagan Raya Pamerkan Benda Numismatik Eksklusif Pada Pekan Kebudayaan Aceh ke-8
Sebagian tayang di Kompas.com
Teuku Riefky Harsya: Potensi Kreatif Aceh Nyata dan Menjanjikan |
![]() |
---|
Pemerintah Aceh Komit Beri Ruang bagi Pelaku Ekonomi kreatif |
![]() |
---|
Malam Puncak Serambi Ekraf Awards 2025 Berlangsung Meriah |
![]() |
---|
BSI Luncurkan Rumah Qur’an, Begini Respons Wagub Aceh Fadhlullah |
![]() |
---|
Bunda Salma: NTB Jadi Inspirasi dalam Penyusunan Qanun Jaminan Pembiayaan Syariah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.