Berita Banda Aceh

Pengadilan Tata Usaha Negara Banda Aceh Gelar Workshop Keterbukaan Informasi Publik

Dalam pembukaanya, Arief mengungkapkan bahwa PTUN Banda Aceh berkomitmen meningkatkan layanan informasi terbuka sesuai dengan aturan.

Editor: Agus Ramadhan
SERAMBINEWS.COM/ALGA MAHATE ARA
Ketua PTUN banda Aceh, H. Mochamad Arief Pratomo, S.H.,M.H saat membuka kegiatan workshop keterbukaan Informasi Publik di Pengadilan, di Banda Aceh, Rabu (8/11/2023) 

Laporan Alga Mahate Ara | Banda Aceh 

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh mengelar workshop Keterbukaan Informasi Publik di Banda Aceh, Rabu (8/11/2023).

Kegiatan ini dibuka langsung oleh Ketua PTUN Banda Aceh, H  Mochamad Arief Pratomo SH MH.

Dalam pembukaanya, Arief mengungkapkan bahwa PTUN Banda Aceh berkomitmen meningkatkan layanan informasi terbuka sesuai dengan aturan.

“Workshop ini yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan bagi petugas layanan informasi publik serta sebagai evaluasi keterbukaan informasi publik tahun 2023 di PTUN Banda Aceh ” kata Arif.

Berdasarkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan.

Baca juga: Banda Aceh Raih Anugerah Pengadaan 2023, Kategori Pemko dengan Persentase Transaksi UMK Terbesar

Arief menekankan, kegiatan merupakan komitmen PTUN Banda Aceh dalam mengimplementasikan prinsip transparansi dan keterbukaan informasi publik dilakukan dengan mewujudkan kemudahan akses layanan informasi kepada publik melalui sinergi dan berbagai inovasi.

“Kami terus berkomitmen khususnya PPID (Pejabat Pengelola Infromasi dan Dokumentasi) PTUN Banda Aceh akan terus memberikan layanan terbaik sebagai iplementasi Good Government”

“PTUN selalu terbuka terhadap semua informasi yang di butuhkan kecuali informasi tertentu yang di kecualikan,”tambah Arief.

Workshop tersebut menghadirkan du narasumber, yaitu Akademisi dari Universitas Syiah Kuala, Dr Iskandar A.gani SH MHum, dan Komisioner Komisi informasi Aceh (KIA), Nurlaily Idrus SH MH.

Nurlaily dalam pemaparanya berkaitan dengan Standar pelayanan Informasi publik menjelaskan bahwa, KIA adalah lembaga negara independen yang diberi kewenangan untuk melakukan evaluasi setiap tahun terkait bagaimana pengelolaan pelayanan informasi publik di badan publik.

Baca juga: 677 Perkara Masuk Ke MS Jantho, Istri Gugat Cerai Suami Mendominasi, 21 Kasus Pemerkosaan dan Judi

Ia menambahkan, bahwa tak semua informasi yang ada di lembaga bisa di sampaikan ke publik, beberapa Informasi mendapat pengecualian.

“Tidak semua informasi yang ada di lembaga berbadan hukum wajib disampaikan kepada publik,"

"Ada beberapa informasi yang tergolong mendapat pengecualian seperti informasi yang berkaitan dengan rahasia negara, berkaitan dengan penyelidikan, yang berkaitan dengan perlindungan atas hak kekayaan intelektual, dan lain-lainya," kata Nurlaily.

Sementara itu, Iskandar A Gani dalam paparan materinya mengenai Keterbukaan Informasi Publik dan sejarahnya, menerangkan bahwa kehadiran negara dalam menyampaikan keteberbukaan informasi publik sebagai penyelengaraan pemerintah yang baik.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved