Serambi Spotlight

Rakyat Aceh Tak Perlu Risau dan Khawatir, DPRA Pastikan Program JKA Bakal Lanjut

“Jangan iya iya tapi dibelakang sudah lain. Kita mengharapkan apa yang disampaikan itu adalah komitmennya bukan hanya sekedar lipsing” paparnya.

Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Muhammad Hadi
Tangkap Layar Youtube SERAMBINEWS
Ketua Komisi V DPRA, M Rizal Falevi Kirani menjadi narasumber dalam podcast ‘Serambi Spotlight’, Selasa (7/11/2023) di studio Kantor Serambi Indonesia, Meunasah Manyang, Ingin Jaya, Aceh Besar. Program yang mengangkat tema ‘JKA Distop 11 November, Bagaimana Nasib Rakyat Aceh?’ ini dipandu oleh News Manajer Serambi Indonesia, Bukhari M Ali dan tayang secara langsung di Youtube dan Facebook Serambinews. 

Rakyat Aceh Tak Perlu Risau dan Khawatir, DPRA Pastikan Program JKA Bakal Lanjut

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Ketua Komisi V DPRA, M Rizal Falevi Kirani mengatakan bahwa, masyarakat tidak perlu risau dan khawatir terhadap program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) yang akan diberhentikan pada 11 November 2023.

DPRA pun memastikan keberlanjutkan program JKA.

“Masyarakat jangan khawatir, tanggal 11 (November 2023) JKA harus dilanjutkan dengan BPJS Kesehatan,"

"Kita juga berkomunikasi dengan pihak BPJS Kesehatan, bahwa mereka hanya membutuhkan komitmen pemerintah,” ujarnya.

Rizal menegaskan, Pemerintah Aceh harus memiliki ketegasan dan komitmen terhadap kebelanjutkan JKA ini.

“Jangan iya iya tapi dibelakang sudah lain. Kita mengharapkan apa yang disampaikan itu adalah komitmennya bukan hanya sekedar lipsing” paparnya.

Hal itu disampaikannya dalam podcast ‘Serambi Spotlight’, Selasa (7/11/2023) di studio Kantor Serambi Indonesia, Meunasah Manyang, Ingin Jaya, Aceh Besar.

Program yang mengangkat tema ‘JKA Distop 11 November, Bagaimana Nasib Rakyat Aceh?’ ini dipandu oleh News Manajer Serambi Indonesia, Bukhari M Ali dan tayang secara langsung di Youtube dan Facebook Serambinews.

Baca juga: JKA Disetop Mulai 11 November, Ketua Asklin Aceh: Pemerintah Aceh Harus Punya Itikad Baik

Kendati demikian, Pemerintah Aceh memiliki kewajiban mengalokasikan anggaran JKA dan membayar hutang-hutang kepada BPJS Kesehatan.

“JKA ini wajib bagi kita pemerintah untuk mengalokasikan hak kesehatannya rakyat Aceh,” tambahnya.

Isu JKA ini kembali heboh setelah Surat Peringatan Kedua (SP2) yang dikeluarkan oleh BPJS Kesehatan, menerangkan program JKA akan di berhentikan pada 11 November 2023 akibat tidak adanya komitmen pembayaran tunggakan hutang oleh Pemerintah Aceh.

Rizal menegaskan, DPRA memastikan persoalan hutang Pemerintah Aceh dengan BPJS Kesehatan akan terbayarkan.

“Kalau pemerintah tidak mau membayar, kami di DPRA tidak akan terjadi kesepakatan dengan pemerintah. Ini adalah kewajiban dasar yang harus kita penuhi,” ujarnya.

Persoalan utama Pemerintah Aceh dengan BPJS Kesehatan adalah utang dan ketidakpastian anggaran.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved