Berita Banda Aceh

Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Dilaporkan ke Kompolnas Terkait Penghentian Kasus KKR

Sementara itu Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadhilah Aditya Pratama menerangkan dirinya belum mengetahui apa-apa terkait laporan itu.

Editor: Agus Ramadhan
Dok Tribunnews.com
Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) 

"Masih ada opsi lain yang seharusnya dapat ditempuh untuk memulihkan kerugian keuangan negara tanpa harus menggunakan cara-cara impunitas,” tuturnya.

Dalih Polresta Banda Aceh yang menghentikan kasus ini karena adanya Memorandum of Understanding (MoU) antara Kementerian Dalam Negeri, Kejaksaan, dan Kepolisian bukanlah alasan hukum yang sah.

MoU tersebut hanya kesepakatan yang dibuat antara Kementerian Dalam Negeri, Kejaksaan, dan Kepolisian. Kesepakatan mereka seharusnya tidak dapat mengesampingkan ketentuan undang-undang.

Apabila kesepakatan yang dibuat para pejabat itu dapat mengesampingkan ketentuan undang-undang, maka Indonesia akan menjadi negara kekuasaan (machstaat) dan kehilangan maknanya sebagai negara hukum.

Menurut Alfian, tidak ada alasan bagi Polresta Banda Aceh untuk menghentikan kasus ini.

Baca juga: MaTA Nilai Penghentian Kasus Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas Fiktif di KKR Aceh tak Ada Dasar Hukum

Tindak pidana dan alat buktinya sudah sangat jelas. Penyidik harus segera melanjutkan penyidikan dan menetapkan tersangkanya.

“Penghentian kasus dugaan tindak pidana korupsi KKR Aceh oleh Polresta Banda Aceh hanya akan meningkatkan krisis kepercayaan masyarakat terhadap kinerja Polisi,” jelasnya.

Keputusan Polresta Banda Aceh menghentikan kasus ini menunjukkan bahwa institusi Kepolisian itu tidak peka dan tidak memiliki komitmen dalam pemberantasan tindak pidana korupsi sebagai kejahatan luar biasa.

Hal tersebut akan menjadi preseden buruk dalam upaya penegakan hukum tindak pidana korupsi.

Dengan adanya preseden ini, pejabat publik tidak akan segan lagi melakukan korupsi.

“Para koruptor bisa berlindung di balik skema pengembalian kerugian negara. Apabila perbuatan korupsinya terendus, para koruptor tinggal mengembalikan hasil curiannya dan perkara akan ditutup begitu saja,” tegasnya. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved