Mbah Ade Kakek 61 Tahun Bawa Kabur Siswi SMK Buat Dinikahi, Berawal dari Tukaran Nomor Telepon

Seorang kakek berusia 61 tahun menculik siswi SMK berusia 15 tahun dan menikahinya tanpa izin orangtuanya.

Editor: Faisal Zamzami
tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi - Pencabulan 

"Korban tidak diancam, tapi disuruh diam dan diberi uang Rp 5 ribu sampai Rp 10 ribu," ungkapnya.

Saat ini kasus asusila tersebut  tengah berproses.

Pelaku dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E subsider 82 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto pasal 64 KUHP.

"Ancaman 15 tahun penjara," sebutnya.

 

Baca juga: Sosok Serma AS, Oknum TNI yang Ditangkap Bawa 1 Kg Sabu, Bertugas di Kodim Medan

Baca juga: Geger Penemuan Mayat Perempuan di Batam, Diduga Dibakar Setelah Dibunuh, Korban ASN di Sumut

Baca juga: Pelajar Tewas Disabet Badik di Riau, Dua Korban Lainnya Luka Berat, Ayah dan Anak Ditangkap Polisi

TribunJatim: Mbah Ade Culik Siswi 15 Tahun dan Nikahi Tanpa Izin Ortu, Berawal dari Tukar Nomor, Camat Terlibat?

Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved