Berita Aceh Tamiang
Polda Aceh Diminta Tegas Usut Dugaan Malpraktik RSUD Aceh Tamiang
“Kami turut berduka atas apa yang telah menimpa pasien karena telah menjadi korban dugaan malpraktik. LBH GP Ansor meminta dengan tegas kepada Polda
Penulis: Rahmad Wiguna | Editor: Nurul Hayati
“Kami turut berduka atas apa yang telah menimpa pasien karena telah menjadi korban dugaan malpraktik. LBH GP Ansor meminta dengan tegas kepada Polda Aceh, agar permasalahan ini menjadi atensi karena menyangkut hajat hidup orang dan pelayanan kesehatan,” kata Ketua LBH GP Anshor Aceh Tamiang, Aji Lingga, Sabtu (18/11/2023).
Laporan Rahmad Wiguna | Aceh Tamiang
SERAMBINEWS.COM, KUALASIMPANG – Seorang pasien RSUD Aceh Tamiang mengalami kesalahan prosedur hingga menyebabkan gumpalan kain perban tertinggal di alat vital.
Polisi diminta tegas mengusut kasus ini karena dokter yang sama terindikasi, pernah lalai terhadap pasien dua tahun lalu.
Desakan ini disampaikan LBH GP Anshor Aceh Tamiang, setelah melihat dampak yang dialami pasien RD (30) sangat fatal.
Gumpalan kain perban yang tertinggal di alat vital, menyebabkan pasien mengalami nyeri di bagian vital dan menyebabkan pendarahan.
“Kami turut berduka atas apa yang telah menimpa pasien karena telah menjadi korban dugaan malpraktik. LBH GP Ansor meminta dengan tegas kepada Polda Aceh, agar permasalahan ini menjadi atensi karena menyangkut hajat hidup orang dan pelayanan kesehatan,” kata Ketua LBH GP Anshor Aceh Tamiang, Aji Lingga, Sabtu (18/11/2023).
Aji berharap, kepastian hukum harus segera dilakukan karena perbuatan dokter EA terindikasi telah melanggar UU Nomor 17/2023 pasal 440 ayat 1.
Menurutnya bukti yang ada saat ini sudah bisa ditinaklanjuti penyidik dengan menetapkan dokter EA sebagai tersangka.
Baca juga: Gumpalan Kasa Tertinggal di Alat Vital Pasien, Asrizal: Sekian Tahun RSUD Berjalan,Baru Ini Kejadian
“Setiap tenaga medis atau tenaga kesehatan yang melakukan kealpaan yang mengakibatkan pasien luka berat dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun atau pidana denda paling banyak Rp 250 juta,” jelas Aji.
Langkah tegas ini perlu dilakukan penyidik sebagai efek jera terhadap oknum dokter yang terkesan tidak serius menangani pasien.
Apalagi dokter EA punya rekam jejak pernah melakukan kesalahan prosedur terhadap pasien sekira dua tahun lalu.
“Informasinya yang bersangkutan juga pernah diperiksa Polda Aceh beberapa tahun lalu atas tuduhan malpraktik juga. Tapi lolos dari jerat hukum, makanya kami berharap kali tegakkan hukum seadil-adilnya,” kata Aji.
Aji juga meminta Pj Bupati Aceh Tamiang, Meurah Budiman turun tangan menyelesaikan kasus ini karena menyangkut kedisiplinan ASN.
Kasus ini dinilainya cerminan rendahnya kedisiplinan dan layanan rumah sakit daerah itu.
“Harus dievaluasi agar tidak terulang, ini menyangkut nyawa orang,” tegasnya.
Baca juga: Gumpalan Kain Tertinggal di Alat Vital, Dokter RSUD Aceh Tamiang Dilaporkan ke Polda Aceh
Suami korban, Tama menjelaskan musibah ini bermula dari proses persalinan di praktik bidang pada 28 Juni 2023.
Saat itu RD baru melahirkan anak pertamanya secara normal, namun satu jam kemudian RD mengalami Retensio Plasenta, yakni kondisi di mana plasenta bayi tidak kunjung ke luar dari rahim.
“Istri kemudian dirujuk ke RSUD Aceh Tamiang dan langsung dilakukan operasi pembedahan perut (post laparatomil) untuk mengeluarkan plasenta dari rahimnya,” kata Tama.
Pasca pembedahan perut di RSUD Tamiang, RD mulai merasakan nyeri di bagian vitalnya, kesakitan ketikan buang air serta kesusahan ketika hendak duduk dan berjalan.
Belakangan dari organ vital ini mengeluarkan cairan kuning bercampur darah dengan bau tidak sedap.
“Nifasnya tidak kunjung berhenti meski sudah memasuki hari ke 70 pasca-persalinan,” lanjut Ta.
Ta menambahkan ketika itu dokter EA, selaku dokter yang menangani RD menduga bagian vital RD mengalami infeksi.
Karena kondisinya semakin memburuk, RD memeriksakan dirinya ke dokter spesialis Obstetri dan Ginekologi lainnya di Kota Langsa pada 12 September 2023.
Dalam pemeriksaan itu baru diketahui, adanya benda asing dalam organ vital RD.
Dari hasil operasi itu barulah diketahui bahwa benda asing di organ vital RD gumpalan tampon atau kain kasa yang ukurannya kurang lebih sebesar kepalan tangan.
Tampon tersebut diduga berasal dari tindakan bedah perut yang dijalani RD sebelumnya di RSUD Aceh Tamiang. (*)
Baca juga: Waria Jadi Korban Malpraktik, Tewas Setelah Disuntik Silikon 46 Kali, 3 Orang Ditangkap
Butuh Kaki Palsu, Siswi SMP di Aceh Tamiang Temui Babinsa |
![]() |
---|
Sering Cekcok, Leman Ditebas Parang Wak Yes Cs di Tambak di Aceh Tamiang |
![]() |
---|
Truk Kontainer Patah As Saat Memutar, Jalur Medan-Banda Aceh Macet Parah |
![]() |
---|
Bupati Aceh Tamiang akan Tindak Tegas Jika Ada yang Borong Beras Murah Untuk Dijual Kembali |
![]() |
---|
Masyarakat Serbu Operasi Pasar Murah di Aceh Tamiang, Stok 10 Ton Habis dalam Waktu Singkat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.