Tipu Rp 35 Miliar, Rihana dan Rihani Dituntut 5 Tahun Penjara dan Denda Rp1 M, Korban Sebut Tak Adil
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama lima tahun," kata jaksa dalam sidang di Pengadilan Negeri Kota Tangerang
"Menjatuhkan pidana denda Rp 1 miliar, dengan ketentuan apabila denda itu tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama satu tahun, dikurangi masa penahanan," kata jaksa.
Selanjutnya, jaksa meminta barang bukti yang disita dalam perkara ini dikembalikan ke korban.
Beberapa barang bukti di antaranya sandal merek Tory Burch, 1 tas merek Goyard, 1 tas merek Louis Vuitton OnTheGo, 2 buah tumbler merek Corkcicle, dan 1 bedak merek Yves Saint Laurent.
Korban Kecewa
Salah satu korban penipuan preorder iPhone, Nita Junita mengaku kecewa atas tuntutan jaksa terhadap terdakwa si kembar Rihana-Rihani.
Menurut Nita, tuntutan jaksa tidak sepadan dengan perbuatan yang dilakukan Rihana-Rihani.
Sebab, perbuatan terdakwa telah merugikan para korbannya hingga mencapai Rp 8,5 miliar, sebagaimana dakwaan awal.
"Kalau memang ini tuntutan 5 tahun ya pertama saya pasti kecewa. Enggak sesuai ekspektasi gitu," kata Nita saat dihubungi Kompas.com, Rabu (22/11/2023).
Hal lain yang mengecewakan bagi Nita adalah tuntutan jaksa terhadap Rihana-Rihani hanya menerapkan satu pasal, yakni Pasal 45 Ayat 1 juncto Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Padahal dalam dakwaan sebelumnya, Rihana-Rihani telah melanggar pasal berlapis dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yakni Pasal 378 juncto Pasal 64 Ayat 1 tentang Penipuan, Pasal 372 juncto Pasal 64 Ayat 1 tentang Penggelapan dan Pasal 45A Ayat 1 juncto Pasal 28 Ayat 1 UU ITE.
"Kemudian, kecewanya karena di situ tuntutannya hanya dikenakannya itu Pasal ITE doang. Sementara untuk penipuan dan penggelapannya, yang saya lihat enggak ada," kata Nita.
"Paling enggak kan kalau misalnya dengan Pasal ITE, penipuan dan penggelapan, (Rihana-Rihani) bisa dituntut 8 tahun ya. Itu sih sebenarnya yang kita harapin," tambah dia.
Tidak Adil
Vicky, salah satu korban penipuan preorder iPhone, tak terima terdakwa Rihana-Rihani dituntut lima tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Menurut dia, tuntutan jaksa tak adil jika dibandingkan dengan dampak yang diderita para korban atas ulah terdakwa.
"Kalau melihat dari dampak dan kerugian yang dialami korban, saya rasa kurang adil ya," kata Vicky saat dihubungi Kompas.com, Rabu (22/11/2023).
Menurut Vicky, Rihana-Rihani sebenarnya bisa dituntut dengan hukuman lebih berat kalau jaksa menyertakan pasal berlapis sebagaimana dakwaan sebelumnya, yakni Pasal 378 juncto Pasal 64 Ayat 1 tentang Penipuan, Pasal 372 juncto Pasal 64 Ayat 1 tentang Penggelapan dan Pasal 45A Ayat 1 juncto Pasal 28 Ayat 1 UU ITE.
Namun, dalam tuntutannya, jaksa menilai Rihana-Rihani hanya melanggar Pasal 45 Ayat 1 juncto Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Ancaman tipu gelap aja empat tahun, belum ITE-nya. Kalau dituntut maksimal dari semua pasal yang dijerat seharusnya bukan lima tahun ya," kata Vicky.
Baca juga: Terungkap Penyabab Anak Perwira TNI AU Tewas di Lanud Halim, Ternyata Tusuk dan Bakar Diri Sendiri
Baca juga: Hasil Drawing Piala Asia U23 2024: Timnas Indonesia Satu Grup dengan Tuan Rumah Qatar dan Australia
Baca juga: Firli Bahuri Tersangka, Jokowi Disebut Akan Terbitkan Keppres Pemberhentian Sementara dari Ketua KPK
Kompas.com: Tipu Rp 35 Miliar, Rihana-Rihani Dituntut 5 Tahun dan Denda Rp 1 Miliar
Kajari Sabang Imbau Waspadai Modus Penipuan Mengatasnamakan Kejaksaan |
![]() |
---|
Kehancuran Rumah Sakit Nasser Gaza usai Serangan Ganda Israel, 22 Orang Tewas Termasuk 5 Jurnalis |
![]() |
---|
Prajurit TNI Aniaya 2 Warga Pekanbaru, 1 Orang Tewas, Korban Dipukul Pakai Senjata Api dan Cangkul |
![]() |
---|
Intel Polisi Brigadir Esco Faska Diduga Dibunuh, Hasil Otopsi Terungkap: Ada Tanda Kekerasan |
![]() |
---|
Motif Imam Hidayat Bunuh Pacarnya Nurminah karena Cemburu, Jasad Korban Dicor di Sumur Rumah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.