Terbukti Sukses, 7 Provinsi Ini Lanjut Beri Pemutihan Pajak Kendaraan hingga Akhir Tahun 2023

Pemutihan Pajak Kendaraan 2023 adalah momen pemerintah daerah untuk menambah pendapatan daerahnya.

Editor: Amirullah
SERAMBINEWS.COM/SARA MASRONI
ILUSTRASI STNK - Cara bayar pajak motor secara online via aplikasi Action Mobile Banking Bank Aceh tanpa antre, pergi ke Samsat cuma stempel pengesahan dan cetak. 

Selain itu pemutihan Pajak Kendaraan 2023 juga bermanfaat bagi masyarakat khususnya bagi penunggak pajak.

Pada pemutihan ini diberikan pembebasan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) termasuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Selain itu masih ada diskon atau potongan harga untuk proses pembayaran pajak kendaraan bermotor.

Namun harus diingat program pemutihan pajak motor 2023 di setiap daerah memiliki kebijakan yang berbeda-beda.

Masa berlaku pemutihan juga berbeda-beda ada yang sampai tanggal 18 November 2023 sampai Desember 2023 mendatang.

Masih ada 7 daerah yang masih ada program pemutihan pajak motor 2023.

1. Jakarta

Bapenda DKI Jakarta mengadakan sejumlah keringanan pajak kendaraan sejak 22 Juni 2023 hingga 29 Desember 2023.

Dilansir dari Kompas.com, Sabtu (24/6/2023), Kepala Unit Pusdatin Bapenda DKI Jakarta, Morris Danny Siregar mengatakan, program pemutihan pajak memberikan kemudahan dan insentif bagi masyarakat.

Program keringanan yang diberikan, yakni penghapusan sanksi administrasi secara jabatan untuk PKB dan BBNKB.

Namun, masyarakat perlu memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan berikut:

Penghapusan sanksi administrasi diberikan terhadap bunga atau denda tanpa permohonan wajib pajak melalui penyesuaian sistem pajak daerah.

Penghapusan sanksi administrasi diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran pokok pajak mulai 22 Juni 2023.

2. Jawa Barat

Badan Pendapatan Daerah Jawa Barat (Bapenda Jabar) kembali mengadakan program diskon dan pemutihan pajak kendaraan. Dilansir dari laman Bapenda Jabar, program ini berlangsung selama dua bulan, sejak 16 Oktober hingga 16 Desember 2023.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved