Terbukti Sukses, 7 Provinsi Ini Lanjut Beri Pemutihan Pajak Kendaraan hingga Akhir Tahun 2023
Pemutihan Pajak Kendaraan 2023 adalah momen pemerintah daerah untuk menambah pendapatan daerahnya.
Kepala Bapenda Jabar Dedi Taufik menyampaikan, program terdiri dari tiga macam, yakni: Diskon PKB.
Bebas bea balik nama kendaraan bermotor kedua (BBNKB II).
Pemutihan pajak mencakup bebas denda dan bebas tunggakan PKB tahun kelima.
Besaran diskon PKB tergantung kategori kendaraan masing-masing, dengan perincian:
Saat tanggal jatuh tempo sampai dengan 30 hari, diskon sebesar 2 persen. Saat tanggal jatuh tempo lebih dari 30 hari sampai 60 hari, sebesar 4 persen.
Saat jatuh tempo lebih dari 60 hari sampai 90 hari, diskon sebesar 6 persen.
Saat jatuh tempo lebih dari 90 hari sampai 120 hari, diskon sebesar 8 persen.
Saat tanggal jatuh tempo lebih dari 120 hari sampai 180 hari, diskon PKB diberikan sebesar 10 persen.
Berbeda dengan BBNKB II yang dibebaskan dari biaya, khusus BBNKB pertama, pemerintah memberikan pengurangan sebagian sebesar 2,5 persen.
3. Jawa Tengah
Melalui pemutihan pajak, Pemprov Jawa Tengah memberikan sejumlah keringanan untuk masyarakat hingga 22 Desember 2023.
Berlaku sejak 26 April 2023, program ini digelar berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2023.
Adapun perincian keringanan pajak kendaraan untuk masyarakat Jawa Tengah yang masih berlaku, meliputi:
- Bebas BBNKB II.
- Bebas pajak progresif.
4. Kepulauan Riau
Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) menggulirkan program pemutihan pajak kendaraan sejak 16 Oktober hingga 18 November 2023.
Aceh dan 15 Provinsi Lainnya Kembali Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan Bulan Mei 2025 |
![]() |
---|
Samsat Nagan Raya Ajak Warga Manfaatkan Masa Perpanjang Pemutihan Kendaraan Bermotor |
![]() |
---|
Batas Hingga Lusa, Samsat Ingatkan Warga Nagan Raya Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor |
![]() |
---|
Masa Pemutihan Pajak Kendaraan Tinggal Dua Pekan Lagi, Pj Wali Kota Gugah Kesadaran Warga |
![]() |
---|
Pemutihan Pajak Kendaraan Diperpanjang, Wajib Antre di Samsat Bireuen |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.