Berita Abdya

Pj Bupati Abdya Raih Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2023 dari Komisi Informasi Aceh

Ketua Komisi Informasi Aceh, Arman Fauzi, dalam laporannya mengatakan bahwa kegiatan ini dilaksanakan demi mewujudkan badan publik yang terbuka dan in

Penulis: Taufik Zass | Editor: Mursal Ismail
For Serambinews.com
Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), H Darmansah, SPd, MM, menerima penghargaan Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Kategori Kabupaten/Kota menuju informatif dari Komisi Informasi Aceh atau KIA di Aula Hotel Amel dan Convention Hall Blang Oi Banda Aceh, Rabu (06/12/2023) 

Ketua Komisi Informasi Aceh, Arman Fauzi, dalam laporannya mengatakan bahwa kegiatan ini dilaksanakan demi mewujudkan badan publik yang terbuka dan inovatif dalam pelayanan informasi guna mewujudkan good government. 

Laporan Taufik Zass | Aceh Barat Daya

SERAMBINEWS.COM,BLANGPIDIE - Pj Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), H Darmansah, S.Pd,M.M, menerima penghargaan Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Kategori Kabupaten/Kota menuju informatif dari Komisi Informasi Aceh atau KIA  di Aula Hotel Amel dan Convention Hall Blang Oi Banda Aceh, Rabu (06/12/2023).

Turut hadir para bupati/walikota se- Aceh, Forkopimda Aceh, Ketua Lembaga Negara Komisi Informasi (KI) Pusat, Ketua dan Komisioner Komisi Informasi Aceh, BUMN/BUMD, Kepala SKPA, Bawaslu Aceh, KIP Aceh, BPS Aceh serta tamu undangan lainnya. 

Ketua Komisi Informasi Aceh, Arman Fauzi, dalam laporannya mengatakan bahwa kegiatan ini dilaksanakan demi mewujudkan badan publik yang terbuka dan inovatif dalam pelayanan informasi guna mewujudkan good government. 

"Kami berharap keterbukaan informasi publik tidak berhenti, tidak cukup pada hal hal yang sifatnya teknis administratif dan konsep yang prosedural, namun harus bermanfaat, terimplementasikan pada pelayanan yang ada, yang harus dimiliki oleh seluruh badan publik di Provinsi Aceh ini," harapnya. 

Arman Fauzi menyebutkan pada tahun 2023 ada beberapa badan publik yang mendapatkan penghargaan dengan lompatan dua tingkat dari ketegori tahun sebelumnya.

Hal ini perlu dipertahankan dan ditingkatkan menuju kategori informatif dengan perolehan nilai terbaik. 

Baca juga: Penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor di Samsat Banda Aceh Capai Rp 500 Miliar, Meningkat Rp 53 Miliar

Ketua Lembaga Negara Komisi Informasi (KI) Pusat, Donny Yoesgiantoro, meminta kepada seluruh badan publik untuk terus meningkatkan kinerja penyelenggaraan keterbukaan informasi publik (KIP) khususnya di Provinsi Aceh

"Pada tahun 2023, Aceh memperoleh indeks keterbukaan informasi publik (IKIP) dengan nilai 81,27 dan katageri baik. Nilai ini mengalami peningkatan sebanyak 2,14 dibandingkan tahun lalu. pada tahun 2022, Aceh mendapat nilai 79,13 dengan kategori sedang," sebutnya. 

Di tempat yang sama, Pj Gubernur Aceh dalam sambutannya yang disampaikan Sekretaris Daerah Aceh, Bustami, SE,MSi, menyampaikan rasa terima kasih kepada Komisi Informasi Aceh atas kerja kerasnya dalam melakukan e-monev keterbukaan informasi publik terhadap seluruh OPD kabupaten/kota se- Aceh.

Begitu juga terhadap badan publik instansi vertikal dan BUMD.

Sekda mengatakan UU Keterbukaan Informasi Publik di era digitalisasi saat ini berperan penting, mengingat dunia hari ini sudah bersifat terbuka dalam segala hal.

"Sudah tidak layak sebuah kelembagaan yang bersifat umum ataupun pelayanan publik menutup diri ataupun tidak terbuka, karenanya saya berharap hal tersebut dapat dipedomani oleh seluruh lembaga publik khususnya di wilayah Aceh," pungkasnya. 

Baca juga: Kulit Menghitam Saat Hamil, Normalkah? Begini Penjelasan Seksolog dr Boyke

Setelah mengikuti kegiatan tersebut, Pj Bupati Aceh Barat Daya mengapresiasi kinerja perangkat daerah terkait dalam penyelenggaraan informasi bagi masyarakat.

"Terima kasih kepada Dinas Kominfo Kabupaten Aceh Barat Daya, dan seluruh SKPK terkait yang telah membuka akses informasi bagi masyarakat karena masyarakat layak dan punya hak untuk mendapatkan informasi. 

Dalam penyampaiannya, Pj Bupati Aceh Barat Daya menyatakan bahwa ia sangat komitmen dalam hal penyelenggaraan pemerintahan untuk melaksanakan keterbukaan informasi publik di setiap SKPK sebagai PPID pelaksana sesuai dengan amanat uu nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.

Hal ini dibuktikan dengan capaian perolehan penghargaan keterbukaan informasi tahun 2023 dengan kategori menuju informatif dengan perolehan nilai 82,27.

Pada pada tahun 2022 sesuai dengan SK Komisi Informasi Aceh Nomor 03/sk-kia/xi/2022, Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya memperoleh indeks keterbukaan informasi publik (ikip) dengan kategori kurang informatif.

"Capaian tahun 2023 Pemkab Aceh Barat Daya mengalami peningkatan dua tingkat kategori penilaian indeks KIP. Pada tahun 2024 Pemkab Aceh Barat Daya telah menyediakan anggaran untuk penyelenggaraan keterbukaan informasi melalui Dinas Komunikasi, Informatika Dan Persandian," paparnya.

Baca juga: Ankara Berang soal Wacana Israel Buru Hamas ke Turki, Peringatkan Hal Ini

Lebih lanjut, Pj Bupati Aceh Barat Daya menyampaikan bahwa negara harus hadir dengan semangat keterbukaan informasi dan akuntabilitas, sehingga keterbukaan akan menjadi ruh utama badan publik dalam melayani masyarakat. 

"Harus kita perhatikan secara seksama bahwa ke depan keterbukaan informasi bukan saja sebagai kewajiban badan publik, tetapi akan menjadi budaya dalam berbangsa dan bernegara, karena keterbukaan informasi publik adalah media dalam rangka mewujudkan peningkatan kepercayaan dan dukungan dari masyarakat terhadap pemerintah," paparnya. 

Karena, lanjut H Darmansah, Pemerintahan demokrasi yang baik adalah pemerintahan yang dipercaya oleh rakyat dan salah satu indikatornya agar publik percaya pada pemerintah adalah dengan menjalankan pemerintahan yang terbuka dan akuntabel. (*) 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved