Kajian Islam

MasyaAllah, Ternyata Ini Simpanan Paling Berharga Bagi Laki-laki, Buya Yahya Ungkap Ada Tiga Cirinya

Bukan uang maupun harta, pendakwah Buya Yahya mengungkap ada simpanan yang paling berharga bagi laki-laki ketika dia sudah menikah. 

Penulis: Firdha Ustin | Editor: Amirullah
SERAMBINEWS.COM/SYAMSUL AZMAN
Buya Yahya 

Tambah Buya, karena kita tidak bisa menjamin hidup sampai kapan, bisa saja suatu saat anda meninggal, lalu video atau foto rekaman tersebut dilihat oleh anak sendiri.

"Kau menjamin tidak akan hilang handphone-mu, emangnya kau siapa bisa menjamin hidupmu sampai kapan? bisa saja esok hari kau mati, dan tiba-tiba yang menemukan itu adalah anakmu lalu anakmu bilang 'oh ini foto dan rekaman ayah sama ibu'" lanjut Buya.

Terakhir, Buya menegaskan jangan sekali-kali mengabadikan hal-hal yang semacam itu.

Cukuplah itu menjadi kenangan di hatimu, karena keindahan itu untuk dirasakan bukan untuk dilihat.

Sementara itu, Islam juga melarang suami-istri merekam video hubungan bersetubuh.

Berdasarkan hadis dan Alquran yang menguatkan, diantaranya hadis Rasulullah.

Dari Abu Said RA, Rasulullah SAW bersabda:

"Sesungguhnya termasuk manusia paling jelek kedudukannya di sisi Allah pada hari kiamat adalah laki-laki yang menggauli istrinya kemudian dia sebarkan rahasia ranjangnya." Keterangan ini dapat ditemukan dalam hadis riwayat Muslim nomor 1437.

Diatur Undang-undang

Larangan merekam adegan hubungan intim juga tertuang dalam undang undang.

Hal ini diatur dalam pasal 29 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi melarang setiap orang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 250 juta dan paling banyak Rp 6 miliar.

Apabila terjadi perpindahan dokumentasi elektronik yang berisi kesusilaan dan/atau pornografi tanpa hak, maka terdapat sanksi hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (1) UU ITE.

(Serambinews.com/Firdha Ustin)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved