Rohingya

Sandiaga Uno Akan Datang ke Aceh, Khawatir Pengungsi Rohingya Berdampak Pada Pariwisata Lokal

Sandiaga Uno mengkhawatirkan, gelombang kedatangan pengungsi Rohingya di Aceh akan berdampak pada pariwisata di provinsi paling ujung Indonesia ini.

Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Ansari Hasyim
KOLASE SERAMBINEWS.COM
Menparekraf, Sandiaga Uno mengkhawatirkan, gelombang kedatangan pengungsi Rohingya di Aceh akan berdampak pada pariwisata di provinsi paling ujung Indonesia ini. 

Kini Husson Mukhtar ditahan di Mapolres Pidie, sementara ada ada tiga orang lainnya masih menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) yakni Nababai, Saber dan Zahrangi.

Mereka masih dalam pengejaran polisi setelah melompat dari kapal dan melarikan diri ke hutan.

Hal itu diungkapkan oleh Kapolres Pidie AKBP, Imam Asfali SIK saat konferensi pers di Mapolres Pidie, Rabu (6/12/2023).

Baca juga: Ketua MPU Pertanyakan Pengawasan Pemerintah di Laut: Kenapa Kapal Rohingya Bisa Mendarat di Aceh?

Untuk itu pihak Polres Pidie menggandeng Imigrasi untuk penanganan tindakan pidana penyelundupan manusia yang dikhawatir ini.

Pada kesempatan itu juga hadir, Ujo Sujoto, Kepala divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Aceh.

Informasi diperoleh, pelaku inisial HM diduga mempasilitasi kapal kayu untuk mengangkut, membawa rombongan etnis rohingya dari perairan Bangladesh Myanmar masuk ke perairan wilayah Negera Indonesia.

Mereka berjumlah 194 orang berangkat tanpa dilengkapi ijin dan dokumen yang sah.

Selanjutnya, tujuan melakukan Penyelundupan Etnis Rohingya sebanyak 194 orang dalam satu kapal kayu, secara bersama-sama dengan Agen Zahangir dan Saber Kapten kapal membawa rombongan etnis rohingya 147 orang yang terdampar.

Sementara itu, pada rohingya itu para tersangka mendapat keuntungan setiap penumpang kapal yang anak dibebankan membayar sebesar 50.000 Taka atau Rp 7.000.000.

Sedangkan dewasa sebesar 100.000 Taka atau Rp. 14.000.000.

Sehingga apabila ditotalkan AGEN mendapatkan hasil kejahatan tersebut Rp 3,3 Miliyar.

Maka itu, tersangka diancam dengan pidana Pasal 120 Ayat (1) dan Ayat (2) undang-undang republik indonesia nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian dan Pasal 55 Ayat (1) Ke I KUHPidana.

Dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15  tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 500.000.000.00 dan paling banyak Rp 1.500.000.000.00 .

Hingga kini tercatat, selama November 2023 sudah tiga kali pendaratan rohingya ke Pidie dengan total 573 pengungsi dibawa.

Kendati demikian, gelombang perjalanan pengungsi Rohingya dari kamp pengungsi di Bangladesh baru saja dimulai, karena musim perjalanan perahu pengungsi pada tahun 2023 baru saja dimulai.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved