Berita Aceh Tamiang

Seratusan Nelayan Aceh Tamiang Kejar dan Amankan Kapal Pukat Harimau Asal Sumut, ABK Kini di Polsek

Pengejaran ini dilakukan para nelayan menggunakan perahu dalam jumlah besar ketika KM Camar 08 beroperasi di perairan Pusungkapal, Kecamatan Seruway,

Penulis: Rahmad Wiguna | Editor: Mursal Ismail
SERAMBINEWS.COM/RAHMAD WIGUNA      
Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Muhammad Yanis menyebut para ABK asal Sumut yang menggunakan pukat harimau itu sudah diamankan di Polsek Seruway untuk dilakukan mediasi dengan nelayan lokal 

Pengejaran ini dilakukan para nelayan menggunakan perahu dalam jumlah besar ketika KM Camar 08 beroperasi di perairan Pusungkapal, Kecamatan Seruway, Aceh Tamiang, Kamis (7/12/2023) sore kemarin.

Laporan Rahmad Wiguna | Aceh Tamiaang

SERAMBINEWS.COM, KUALASIMPANG - Seratusan nelayan di Aceh Tamiang mengejar dan mengamankan satu kapal pukat harimau milik warga Sumatera Utara atau Sumut

Pengejaran ini dilakukan para nelayan menggunakan perahu dalam jumlah besar ketika KM Camar 08 beroperasi di perairan Pusungkapal, Kecamatan Seruway, Aceh Tamiang, Kamis (7/12/2023) sore kemarin.

Sikap nelayan lokal ini merupakan puncak kekesalan mereka terhadap aktivitas kapal asal Sumatera Utara itu yang kerap beroperasi di perairan dangkal.

Pasalnya kapal tersebut dilengkapi alat tangkap tidak ramah lingkungan atau pukat harimau.

Penggunaan alat tangkap pukat harimau ini secara tegas dilarang dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2/2015, dan Keputusan Presiden (Keppres RI) Nomor 39/1980 tentang Menghapuskan Kegiatan Penangkapan Ikan menggunakan jaring trawl secara bertahap.

Kapolres Aceh Tamiang AKBP Muhammad Yanis ketika dikonfirmasi memastikan intesitas ketegangan ini sudah mereda.

Baca juga: Seorang Wanita di Medan Tewas Digorok di Rumahnya, Ada Barang Milik Korban yang Hilang

Seluruh ABK Camar 08 saat ini sudah diamankan di Polsek Seruway.

“Diamankan dalam rangka melindungi mereka, kita upayakan mediasi,” kata Yanis, Jumat (8/12/2023).

Yanis menambahkan pihaknya telah mempertemukan kedua belah pihak untuk mencari keluar guna mengakhiri perselisihan ini.

Dalam kesempatan itu Yanis mengingatkan mengenai larangan pukat harimau karena merusak kelestarian lingkungan.

“Kapal ini beroperasi hanya empat mil dari pantai, ini mengganggu aktivitas nelayan kecil,” jelasnya.

Informasi dihimpun para ABK yang diamankan yakni, Aidil Adha, Lutfi, Budi Firdaus, Junaidi, Idris, Ismail, M Syafii, Feri Fadli, M Fikri, Syahrial dan Rahmat Hidayat (40).

Baca juga: VIDEO Kapal Israel yang Disita Houthi Yaman Jadi Objek Wisata Warga Lokal

Seluruhnya merupakan warga Hamparan Perak, Deliserdang, Sumatera Utara. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved