Berita Banda Aceh

Fraksi PA DPRA Duga MTA Sebarkan Isu Propoganda Agar APBA 2024 Bisa Dipergub

Anggota DPRA mengaku terkejut dengan pernyataan Juru Bicara Pemerintah Aceh Muhammad MTA soal hasil rapat fasilitasi mengenai rancangan APBA 2024

Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Muhammad Hadi
SERAMBINEWS/FOR SERAMBINEWS.COM
Ketua Fraksi Partai Aceh (PA) DPRA Tarmizi SP 

"Saya tidak pernah menyuruh MTA untuk berbicara ke media. MTA itu bukan juru bicara Achmad Marzuki, tapi Juru Bicara Pemerintah Aceh.

SK-nya pun diparaf oleh Sekda, jadi bukan saya aja. Saya sudah pernah memanggil dia mengingatkan dan sudah pernah memarahi dia. Jadi MTA bukan urusan saya, saya tidak pernah menyuruh dia berbicara seperti itu."

Baca juga: Soal Polemik Pembahasan RAPBA 2024, MTA: Bolanya Ada di Dewan

Namun selang beberapa jam setelah rapat fasilitasi berlangsung, MTA membuat pernyataan resmi ke media terkait hasil rapat fasilitasi di Kemendagri. 

"Yang dia sampaikan itu sama sekali tidak dibahas dalam rapat di Kemendagri. Misalnya terkait dengan JKA, tidak ada pembahasan," ungkap Tarmizi.

Lalu Tarmizi menerangkan duduk persoalan soal dana JKA.

Jika berpedoman pada anggaran perubahan 2023, Pemerintah Aceh hanya menganggarkan dana untuk bayar utang JKA ke BPJS sebesar Rp 65 miliar.

Hal ini yang kemudian muncul reaksi dari BPJS yang "mengancam" Pemerintah Aceh tidak akan melanjutkan program JKA, jika tidak dibayar utang yang besarannya mencapai Rp 752 miliar.

Baca juga: MaTA Sebut Penyelesaian RAPBA di Kemendagri Bukan Hal Baru, Ini yang Kesembilan Kali

"Pada saat pembahasan dengan DPRA, kami bersikeras agar ada anggaran untuk membayar utang JKA.

Karena saat itu sangat alot maka dari 65 miliar disediakan 201 miliar. Jadilah 266 miliar," imbuh Tarmizi.

"Justru komitmen membayar utang JKA itu dari DPRA bukan dari Pemerinrah Aceh. Tidak ada pembahasan JKA saat rapat di Kemendagri," lanjut dia.

Sementara terkait pembagian dana otsus kabupaten/kota 60:40 persen menjadi 80:20 persen, Tarmizi menegaskan bahwa itu memang sejak awal tidak ada kesepakatan dan tidak pula ada pembahasan.

"Karena itu persoalan ini tidak perlu menjadi perdebatan," tutup Tarmizi.(*) 

Baca juga: Pemerintah Aceh Tanggapi Surat Peringatan Kedua BPJS Terkait Iuran JKA: Tidak Ada Masalah

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved